KPU Kabupaten Sukabumi Resmi Dilaporkan ke DKPP RI

Media Mabesbharindo.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi akhirnya di laporkan ke Dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) republik indonesia.

Menurut pelapor yang berinisial “S” dirinya didampingi 2 orang kuasa hukum mendatangi gedung DKPP RI untuk melaporkan indikasi adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan komisioner KPU kabupaten Sukabumi dalam recruitmen PPK pada pilkada 2024 dan pemilu 2024. “Hari ini saya melaporkan ke DKPP dalam rangka menegakan keadilan pemilu di kabupaten Sukabumi” ucap S. Pada Jumat (14/6/24).

Sementara itu kuasa hukum saudara “S “, Rolan Benyamin Pardamean Hutabarat, SH dan Rizall Firmansyah, SH dari Kantor Hukum Rumah Advokasi Merah Putih mengatakan. ” Kami sudah menemukan indikasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh KPU kabupaten Sukabumi dalam recruitmen PPK dan pemilu 2024 tersebut,” ungkapnya.

“KPU Sukabumi gimana cara penilaian anggota PPK terpilih itu kok orang-orang yang terafiliasi partai bisa masuk gitu, gimana mau independen kalau penyelenggra’nya saja sudah tidak bisa independen.” tambah Rolan.

Kuasa hukum S melihat dalam kasus ini banyak pelanggran yang dilakukan KPU kabupaten Sukabumi, “iya kita sudah melihat ada beberapa pasal yang dilanggar secara etik makanya kita ke DKPP, biarlah nanti pihak DKPP yang menilai dan memutuskan ,karena saya liat ini sangat fatal.” pungkasnya

Sementara itu pihak KPU kabupaten Sukabumi saat di konfirmasi melalu sambungan telepon belum ada tanggapan sampai berita ini d turunkan.

Pilkada serentak sendiri akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024, pihak KPU sebagai penyelenggara pemilu memiliki tugas yang besar dalam menjaga netralitas dan indepensi di dalam tubuh KPU nya sendiri, demi terciptanya pemilu yang adil dan transparan di kabupaten Sukabumi

Reforter Sonny Mbs / FR Mbs

Komentar