KPK Hentikan Kasus BLBI, MAKI Akan Ajukan Gugatan Praperadilan

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan menggugat KPK terkait penerbitan SP3 kasus korupsi BLBI

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (depan – tengah) dalam konferensi pers Penetapan dan Penahanan Tersangka Perkara Bansos Covid – 19 Kabupaten Bandung Barat, Kamis (1/4/2021). Foto : kpk.go.id


MABESBHARINDO.COM.                JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan pihaknya akan segera menggugat Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“MAKI akan gugat Praperadilan melawan KPK untuk membatalkan SP3 perkara dugaan korupsi BLBI tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat, 2 April 2021.

MAKI dalam melakukan praperadilan, kata Boyamin, bahwa KPK menerbitkan SP3 dengan alasan perkara korupsi BLBI sudah kehilangan syarat perbuatan penyelenggara negara, dikarenakan Syafrudin Arsyad Tumenggung (SAT) sudah dibebaskan.

Alasan KPK ini, menurut Boyamin, sungguh disesalkan karena dalam Surat Dakwaan atas Syafrudin Arsyad Temenggung dengan jelas didakwa bersama-sama dengan Dorojatun Koentjoro Jakti.

“Sangat memprihatinkan KPK telah lupa ingatan atas surat dakwaan yang telah dibuat dan diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tahun 2018,” tegas Boyamin.

Boyamin kemudian menambahkan bahwa unsur penyelenggara Negara itu masih ada.

“Sehingga meskipun SAT (Syafrudin Arsyad Temenggung) telah bebas namun masih terdapat penyelenggara negara yaitu Dorojatun Koentjoro Jakti,” tuturnya.

Rencana gugatan praperadilan penerbitan SP3 terhadap dua tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim, MAKI akan ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Gugatan ini akan diajukan maksimal akhir bulan April 2021,” tegas Boyamin.

Sementara itu, di tempat terpisah, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi pernyataan MAKI.

“KPK hargai upaya yang akan dilakukan oleh sejumlah pihak diantaranya MAKI tersebut karena memang ketentuan hukumnya mengatur demikian,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat, 2 April 2021.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, penghentian penyidikan kasus ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu ‘Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum’,” ujar Marwata dalam konferensi pers, Kamis (1/4/2021).

“Penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK,” pungkasnya.

 

KPK. go.id


Komentar