Koperasi SMA/SMK Negeri Se-Jatim Resmi Dilarang Jualan Seragam.!

Kadindik Jatim Aries Agung Paewai resmi melarang koperasi SMA/SMK Negeri di Jatim jual seragam. (Foto: Faiq Azmi/detikJatim)


MABESBHARINDO.COM___*****

SURABAYA – Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur melakukan moratorium koperasi guna menuntaskan polemik penjualan seragam SMAN/SMKN. Dindik Jatim memutuskan tidak ada sekolah yang boleh menjual seragam siswa melalui koperasi.

“Jadi (masyarakat) agar tidak ada keresahan lagi terkait mahalnya harga pakaian seragam sekolah yang dijual koperasi. Kami sampaikan sekolah melalui koperasi tidak boleh menjual seragam lagi,” kata Kadindik Jatim Aries Agung Paewai usai mengumpulkan para kepala cabang dinas (Kacabdin) di seluruh JatimDilansir detikJatim Kamis (27/7/23)

Aries mengatakan, keputusan ini diambil untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tentang mahalnya harga seragam SMA/SMK negeri di Jatim.

RELATED POST : 


Aries menegaskan agar masalah seragam mahal tidak terjadi lagi, ke depan pihaknya meminta ada persamaan harga di koperasi sekolah dengan yang dijual di pasaran. Bahkan, koperasi sekolah bisa menjualnya lebih murah dibanding di luar. Sekaligus tidak ada paksaan untuk membeli seragam di pasaran.

“Kalau sudah ada harga yang jelas dan seragam, maka baru kita kembalikan ke pihak koperasi untuk melakukan usahanya menjual pakaian seragam dengan harga yang sesuai harga pasar,” kata Aries.

Pj Wali Kota Batu ini juga mempersilakan orang tua yang keberatan dengan harga kain seragam yang mahal dan sudah terlanjur membeli dari koperasi bisa mengembalikan ke koperasi sekolah untuk diganti sesuai harga yang dibeli.

Terkait iuran tiap bulan dan berkedok sumbangan, Aries menegaskan bahwa iuran apapun yang berkedok sumbangan dan sifatnya ditentukan nominalnya dan ada tenggat waktunya sudah tidak diperbolehkan. Sebab, semua SPP SMA/SMK gratis.

“Kalau ada yang menyumbang secara sukarela yang besarnya tidak ditentukan silakan lewat komite,” katanya

Aries menambahkan pihaknya mengeluarkan program orang tua asuh bagi kepala bidang, kepala cabang hingga kepala sekolah untuk mengangkat anak putus sekolah agar mampu melanjutkan pendidikannnya hingga kuliah. Minimal para kacabdin 2 orang, kabid masing-masing 5 anak dan kepala sekolah masing-masing 1 anak.

“Para kabid, Kacabdin serta kepala sekolah wajib mengangkat anak angkat yang putus sekolah dan kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan di tingkat SMA/SMK (negeri) sampai lulus,” pungkasnya.

Sumber : detikJatim

Editor : Khoirul Anam

Komentar