Pengedar 5350 Butir Obat Keras Dihadirkan Satuan Narkoba Polres Sragen Saat Konferensi Pers

Hukum & Kriminal279 Dilihat

MABESBHARINDO.COM___*****

SRAGEN – Dua orang pelaku peredaran obat berbahaya berbagai jenis dihadirkan dalam konferensi pers Satuan Narkoba Polres Sragen.

Selain menghadirkan dua orang tersangka berinisial HWS alias H (27) dan SAP alias W warga Sragen, petugas juga menghadirkan ribuan obat-obatan keras jenis tramadol dan trihexypenidhil ribuan butir.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama dalam keterangannya melalui KBO Satuan Narkoba Iptu Joko Margo Utomo menerangkan, selain menangkap pelaku, dari kedua tersangka petugas juga mengamankan 5350 butir obat keras jenis Trihexypenidhil serta tramadol.

BACA JUGA : 


Penangkapan terhadap pelaku setelah Satuan Narkoba memperoleh informasi tentang adanya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Berbekal dari infromasi yang diberikan warga tersebut, tim opsnal selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan kemudian melakukan penggerebegan dan menangkap dua orang tersangka.

“ Kedua tersangka ditangkap di waktu berbeda. HWS alias H (27) ditangkap dirumahnya Sragen kota pada 8 Mei 2023 bersama barangbukti sebanyak 2500 butir obat keras jenis trihexyenidhil, sedangkan tersangka SAP alias W ditangkap pada 15 Mei 2023 dengan menyita sebanyak 2850 butir obat keras jenis tramadol dan trihexyenidhil, “ kata Iptu Joko, Jumat (26/05/2023).

“ Para tersangka ditangkap melalui penggerebegan yang dilakukan petugas. Dari penggerebegan tersebut dapat diamankan sebanyak 5350 butir obat keras jenis trihexypenidhil dan tramadol yang masih berada dalam bungkusan paket, “ tambahnya.

Saat dikonfirmasi, pelaku mengaku bahwa ribuan pil koplo tersebut memang benar miliknya, dan sudah siap untuk diedarkan.

Atas temuan barangbukti tersebut, tim langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolres Sragen.

Iptu Joko menyatakan, saat ini kedua tersangka telah dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara peredaran obat-obatan keras terlarang sebagaimana dimaksud pasal Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan, atau pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dan atau sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Perkara ini akan terus dilakukan pengembangan, dengan menemukan bandar obat-obatan keras yang telah diedarkan tersangka.

“ Perkara ini akan terus kita kembangkan. Dari pengakuan tersangka, dia mendapatkan obat-obatan itu dengan cara membeli dari seseorang yang telah kita ketahui namanya beralamatkan di Jakarta dengan harga Rp 650 ribu rupiah. Dan siapa saja yang selama ini terlibat akan kita telusuri, “ tandasnya. (humpolressragen)

Kontributor : Mujianto

Komentar