Kontraktor Protes Atas Penetapan Pemenang Tender Terhadap PT.Ananda Ana Banua Oleh BP2JK Kalbar Di Duga Tak Sah

Uncategorized1012 Dilihat

MABESBHARINDO.COM

Pontianak,Kalbar || Sri Wahyuni atau biasa disapa dengan nama panggilan Eeng, salah satu peserta lelang (kontraktor,red) protes. Dia mempersoalkan penetapan pemenang lelang terhadap PT. Ananda Anabanua, karena dia melihat ada dugaan kejanggalan dalam dokumen administrasinya.

Menurutnya paket proyek pembangunan bangunan pengamanan pantai di Kabupaten Ketapang senilai Rp 24 milyar , yang dimenangkan PT.Ananda Anabanua melalui pelelangan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Kontruksi (BP2JK) Kalimantan Barat dinilainya patut diduga cacat dokumen administrasi teknis. “Saya sebut tidak sah penetapan pelelangan atas perusahaan PT.Ananda Anabanua tersebut “, ungkap Eeng.

“Karena dalam pelelangan pada kegiatan penggantian jembatan ruas sei Pinyuh-Batas Kota Pontianak, dalam hasil evaluasi pokja pelelangan pada BP2JK Kalbar menyatakan PT. Ananda Anabanua gugur evaluasi teknis karena personil managerial yang di sampaikan untuk jabatan manager teknik pengalaman satu tahun (2018) disebut tidak benar , sehingga pengalaman tersebut ridak memenuhi ketentuan minimal pengalaman kerja profesional yang disyaratkan”, ungkap Eeng kepada sejumlah wartawan dalam jumpa persnya,Kamis,24/3/22

Menurutnya berdasarkan peraturan LKPP No.4 Tahun 2021 lampiran II angka 3.1 huruf a disebutkan peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan. “Sementara dalam dokumen disebutkan ada kata tidak benar, kan sama saja palsu sesuai peraturan LKPP No.4 Tahun 2021 lampiran II angka 3.1 hutuf a”, paparnya lagi.

“Berdasarkan peraturan tersebut perusahaan PT. Ananda Anabanua patut diduga telah menyampaikan dokumen yang tidak benar sesuai evaluas pokja BP2JK Kalbar pada hasil evaluasi penetapan pemenang tanggal 28 Januari 2022”, jelasnya.

“Sementara pada tanggal 4 Februari 2022 PT. Ananda Anabanua disebutkan ditunjuk sebagai pemenang pada kegiatan proyek pembanqagunan bangunan pengamanan pantai kabupaten Ketapang. “Saya menduga dalam hal ini patut diduga adanya kolusi atau persekongkolan dalam memenangkan PT. Ananda Anabanua yang seharusnya perusahaan tersebut sudah masuk daftar hitam alias di blacklist, karena menyampaikan dokumen yang diduga tidak benar atau palsu dalam proses lelang kegiatan paket penggantian jembatan ruas Sei Pinyuh – Batas Kota Pontianak,” tambahnya lagi.

Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Kontruksi (BP2JK) Kalimantan Barat Sumihar Panjaitan ketika dikonfirmasi wartawan membantah keras semua pernyataan Eeng.
“Apalagi kami disebut bekolusi nggak benar itu, kami bekerja secara profesional”, jelasnya.

Menjawab pertanyaan Sumihar mengatakan perusahaan PT.Ananda Anabanua belum di balcklist. “Yang berhak mengatakan personil itu palsu atau bukan itu urusan polisi, bukan kami. Silahkan saja laporkan kepolisi bila ada temuan pemalsuan dokumen”, ungkapnya.

Ketika ditanya pada penilaian personil di tulis tidak benar pada paket pekerjaan di Sungai Pinyuh yang menurut Eeng sama saja dengan patut diduga palsu, Sumihar mengatakan itu maksudnya tidak sesuai.

Namun menurut Sumihar bukan tidak mungkin anak buahnya tidak pernah melakukan kesalahan sebagai manusia. “Tapi saya pastikan untuk paket proyek pembangunan bangunan pengamanan pantai Ketapang yang dimenangkan PT.Ananda Anabanua prosedur maupun administrasinya sudah benar”, jelas Sumihar lagi.

Dia mengatakan mekanisme pelelangan semua sudah diatur. “Bila ada peserta lelang kurang puas bisa mengajukan sanggah selanjutnya sanggah banding, atau kalau kurang puas lagi bisa melaporkan kepihak berwenang”, tambahnya. [ S.Awr]

 

Komentar