Kompol Evry Susanto,S.H.,S.I.K., Pimpin Sidang BP4R Personil Polres Beltim

Daerah162 Dilihat

MABES BHARINDO.COM.

Sebanyak 3 calon Bhayangkari yang akan melaksanakan perkawinan dengan anggota Polri, menjalani sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) di Aula Tengah Polres Belitung Timur. Senin (25/03/2024).

Kegiatan Sidang BP4R ini di pimpin oleh Wakapolres Belitung Timur Kompol Evry Susanto, SH, SIK didampingi oleh Kabag SDM Kompol Maulup Irsan, S.IP, Kasi Propam IPTU Panggil Saragih, Plt. Kasi Was Polres Beltim IPDA Hendri G. Ginting, S.I. Kom, SH dan pengurus Bhayangkari Cabang Belitung Timur serta Para wali nikah.

Sidang BP4R bertujuan untuk melakukan pengecekan terkait administrasi yang berlaku di Institusi Polri terhadap calon pasangan yang mengajukan sidang BP4R, selain dari pada itu untuk melihat apakah dari masing-masing calon pasangan memang sudah siap untuk menikah dan calon istri sudah siap untuk menjadi bagian dari keluarga Polri dimana tugas berisiko dan padatnya jadwal kegiatan sebagai abdi negara.

“Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangannya untuk melakukan pernikahan dengan anggota polri mengingat tugas dan tanggung jawab Polri yang berat,” Pungkas Kompol Evry.

Dalam arahan Ketua Sidang disampaikan oleh Wakapolres Belitung Timur, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, setiap Anggota Polri atau Polwan yang akan melaksanakan perkawinan harus melalui proses sidang BP4R sebelum pernikahan dilangsungkan.

Perlu diketahui bahwa tugas Polri sangat berat dan beraneka ragam, untuk itu sebagai istri dari anggota Polri harus memahami suaminya.

“Sehubungan dengan hal tersebut diatas selaku seorang istri anggota Polri dituntut dalam kesederhanaan atau untuk menghindari pola hidup Hedonisme. Serta turut seiring dan sejalan dalam berumah tangga nantinya,” Ujar Wakapolres.

Selanjutnya pesan dari Pengurus Bhayangkari yang disampaikan oleh Ny. Agustin Yandrie menyampaikan selaku anggota Bhayangkari mempunyai peran ganda, selain menjadi istri dan ibu rumah tangga ataupun wanita karir, juga berperan membantu suami dalam pelaksanaan tugas Kepolisian.

“Bhayangkari adalah salah satu organisasi besar sebagai Persatuan Istri Anggota Polri yang langsung bernaung dibawah Polri. Bhayangkari dituntut kesederhanaan dalam segala bidang dan diutamakan kerja sama yang baik dalam Organisasi,” ujar Ny. Agustin Yandrie

Sebagai seorang istri dari anggota Polri wajib mendukung kegiatan dan tugas-tugas yang dikerjakan oleh suami dan menjaga keharmonisan dalam membina rumah tangga, tambahnya.

Penutup acara sidang, diberikan ucapan selamat kepada calon dan wali/keluarga yang hadir, dan terhitung 6 Bulan kedepan jika akad nikah belum juga dilaksanakan, maka kedua calon wajib untuk mengurus administrasi ulang dan akan kembali menjalankan sidang BP4R.(emb).

Komentar