Kementan Jamin Ketersediaan Hewan Kurban Aman Jelang Idul Adha

Pemerintahan33 Dilihat

Foto : Istimewa


MABESBHARINDO.com I KEDIRI – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) terus berupaya menjaga jaminan ketersediaan, keamanan dan kelayakan hewan serta daging kurban dalam pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Iduladha 1442 H yang jatuh pada 20 Juli 2021 mendatang.

Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, ketersediaan hewan kurban selama Iduladha 2021 ada sebanyak 1.767.522 ekor yang terdiri dari sapi, kerbau, kambing, dan domba. Mayoritas hewan yang disembelih untuk kurban berasal dari pasokan hewan lokal.

“Dengan adanya ketersediaan jumlah hewan kurban tersebut, kebutuhan hewan kurban selama Idul Adha tahun 2021 bisa terpenuhi,” kata Mentan SYL, Kamis (15/7/2021).

Ia mengungkapkan Kementan juga telah menyiapkan cadangan stok daging impor baik sapi maupun kerbau untuk kebutuhan daging dan karkas jika diperlukan. Selain itu, pemetaan akan kebutuhan daging di seluruh wilayah Indonesia juga dilakukan, mulai dari yang defisit sampai surplus produksi daging.

“Pemerintah siap melakukan intervensi apabila terjadi kekurangan daging di daerah tertentu dengan cara mobilisasi produksi dari daerah surplus ke daerah yang defisit,” tegas SYL.

Pandemi COVID-19 memang sedikit berpengaruh terhadap kegiatan pemotongan hewan kurban di Iduladha 2021. Kementan memperkirakan jumlah pemotongan hewan kurban 2021 mengalami penurunan sebesar 10 persen jika dibandingkan dengan 2020, di mana sebanyak 1.683.354 ekor hewan kurban yang dipotong.

SYL menilai penurunan ini terjadi karena adanya kondisi pandemi COVID-19. Selain juga adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

“Melihat kondisi pandemi COVID-19, ada kemungkinan terjadi penurunan pemotongan hewan kurban. Penurunan diprediksi sebanyak 10 persen,” imbuh Mentan SYL.

Sementara kitu Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan, Nasrullah menyampaikan, pihaknya juga akan terus melakukan peningkatan pengawasan teknis kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.

Kementan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban. Permentan ini mengatur syarat minimal tempat penjualan hewan kurban, pengangkutan, kandang penampungan dan tempat pemotongan hewan kurban.

“Selain itu, tata cara penyembelihan hewan kurban dan distribusi daging kurban juga diatur sesuai aspek teknis dan syariat Islam,” ujar Nasrullah.

Ia menambahkan, kegiatan kurban tahun ini kemungkinan tidak akan jauh berbeda dari 2020. Pasalnya, kegiatan kurban masih akan dilaksanakan di tengah situasi pandemi COVID-19.

Untuk itu, Ditjen PKH Kementan menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 8017/SE/PK.320/F.06/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease (COVID-19).

SE ini mengatur tentang mitigasi risiko atau tindakan untuk mencegah dan meminimalisasi penularan COVID-19 dalam pelaksanaan kegiatan kurban di tempat penjualan serta pemotongan hewan kurban. SE ini juga mengatur fasilitas pemotongan di luar RPH-R dan di RPH-R.

Mitigasi risiko yang diatur meliputi jaga jarak minimal 1 meter dan jual beli hewan kurban juga disarankan dengan memanfaatkan teknologi online yang dikoordinir panitia. Sedangkan kegiatan pemotongan hanya dihadiri oleh panitia dan distribusi daging dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

Lalu, pemeriksaan kesehatan awal (screening test) dengan melakukan pengukuran suhu tubuh di pintu masuk. Jika ditemukan orang yang memiliki gejala COVID-19 maka akan dilarang masuk ke tempat yang berkegiatan kurban.

“Diwajibkan juga adanya hygiene sanitasi, yaitu petugas yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging dan jeroan harus dibedakan. Dan harus disediakan fasilitas CTPS/hand sanitizer,” papar Nasrullah.

Selain penerapan hygiene sanitasi, penerapan hygiene personal dengan memakai masker, face-shield dan sarung tangan juga perlu dilakukan. Selain itu, mencuci tangan, hindari jabat tangan, dan diwajibkan menggunakan alat pribadi (alat salat, alat makan, dan lain lain) juga harus diterapkan.

Adapun kewajiban yang harus diterapkan di tempat pemotongan hewan. Utamanya, daging hewan kurban harus memenuhi persyaratan Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).

Untuk memudahkan pelaporan petugas dan informasi dari daerah, Nasrullah memastikan akan disiapkan sistem pelaporan kurban secara real-time berbasis web dan terhubung dengan iSIKHNAS.

“Informasi yang dilaporkan terkait kegiatan di lokasi penjualan dan pemotongan yang meliputi aspek kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan,” imbuhnya.

Di sisi lain, Nasrullah mengatakan fokus utama Kementan, khususnya Ditjen PKH dalam pengawasan pemotongan hewan kurban adalah menjamin kesehatan hewan kurban bebas zoonosis (penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia). Serta, proses penyembelihan hewan kurban juga dijamjn memenuhi syariat Islam dan kesejahteraan hewan.

“Dan juga distribusi daging hewan kurban kepada mustahik (penerima kurban) juga dijamin memenuhi persyaratan hygiene sanitasi dan keamanan pangan,” tutur Nasrullah.

(Red)

Komentar