KEMBALI BERULAH RESIDIVIS INI DIGELANDANG KEKANTOR POLISI

Hukum & Kriminal132 Dilihat

MabesBharindo, Bangka Belitung – Seorang residivis berinisial NR (45) warga Jl. Lettu Mad Daud RT 006 Rw 002 Kelurahan Parit Kecamatan Tanjungpandan Kab Belitung ahirnya tak berkutik ketika dibekuk Tim Opsnal Satnarkoba Polres Belitung pada hari senin (22/02/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.

Pria berprofesi sebagai nelayan ini dibekuk petugas saat sedang duduk dipinggir Jl. Dok Rt 008 Rw 002 Kelurahan Kota Tanjungpandan Belitung karena penyalah gunaan narkoba jenis sabu. Pada saat dibekuk petugas langsung melakukan penggeledahan badan maupun kendaraan motor yang digunakan tersangka . Pada waktu penggeledahan petugas menemukan sebuah kotak rokok yang berisikan kertas timah rokok pembungkus kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu.

Setelah diinterogasi petugas mendatangi rumah tersangka untuk melakukan penggeledahan. Dengan disaksikan oleh RT setempat dan seorang warga.

Kasat Narkoba AKP Naek Hutahayan, SH. Atas seijin Kapolres Belitung AKBP Ari Mujiono. S I K. MH. Membenarkan peristiwa penangkapan tersebut beserta barang bukti yang diamankan di Kantor Satu Narkoba Polres Belitung untuk diproses lebih lanjut.

Tersangka merupakan mantan narapidana narkoba yang baru setahun bebas dari hukuman penjara. Kasat Narkoba AKP Naek Hutahayan. SH. Menyatakan pihaknya masih berupaya melakukan pengembangan terhadap pengedar barang tersebut.

Akibat perbuatannya tersangka NR akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba, karena tersangka menggunakan dan memilikinya.

Komentar