Kejagung Tetapkan Dirut BAKTI Sebagai Tersangka Dalam Kasus Dugaan BTS Kominfo

Mabesbharindo.Com.
Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus(jampidsus),menetapkan dan menahan 3 orang tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi pada hari Rabu,(4/1/2023),dalam penyediaan insfrastruktur Base Transceiver Station(BTS) 4G dan insfrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5,BAKTI Kementrian Komunikasi dan Informatika(Kominfo) tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.

Tiga Orang tersangka tersebut yaitu, AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementrian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development( HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, ujar Kepala Pusat penerangan hukum Kejagung, Ketut Sumedana, lewat keterangan tertulis pada Rabu (4/1/2023).

Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang tersangka dilakukan penahanan, Dimana AAL dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, YS di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan GMS di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak4-23 Januari 2023.

Adapun peranan para tersangka, Ketut mengatakan ,AAL telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk munutup peluang para calon peserta lain.

Sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran, Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark-up sedemikian rupa, ujarnya

Sementara tersangka YS secara melawan hukum telah memanfaatkan lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang senyatanya kajian tersebut di buat oleh yang bersangkutan sendiri, dimana kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah mengakomodir kepentingan tersangka AAL untuk di masukan kedalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

Selanjutnya tersangka GMS secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada tersangka AAL kedalam peraturan Direktur Utama beberapa hal, Tujuanya untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ink bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Akibat perbuatan para tersangka, pada pasal 2 ayat(1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo, UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999, Tentang perubahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo, Pasal 55 ayat(1) Ke-1 KUHP.

Selain itu, pada hari ini dalam rangka untuk memperkuat penyidikan, tim penyidik juga melakukan upaya penggeledahan di 4 Lokasi berbeda yang merupakan tempat tinggal para tersangka, ( K.3.3.1).

Komentar