PT. Devindo Romora Abadi Kontrator Dinas Sumber Daya Air provinsi DKI Jakarta bekerja tidak mengindahkan aturan

Mabesbharindo.com, Jakarta – Menurut undang undang No.22 Tahun 2009 Trotoar adalah salah satu fasiltas pendukung penyelenggaraan lalu lintas, sedang secara khusus trotoar hak pejalan kaki. Namun realitas yang ada, trotoar seringkali digunakan untuk fungsi yang lain, salah satunya menumpuk material Hal ini ditemukan di jalan raya Bogor , kampung tengah Jakarta Timur, terlihat tumpukan material pembangunan sarana dan prasarana aliran timur dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta timur yang menghalangi trotar.

Ketika di konfirmasi oleh awak media salah seorang penanggung jawab PT. Devindo Romora Abadi selaku pelaksana atas pekerjaan tersebut menyatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait, ” setau saya bos sudah koordinasi dan izin dengan pihak-pihak terkait ” ucap alvin. ” bapak nanti ketemu dengan atasan saya aja pak ,nama nya pak thomas, nanti dia juga kesini ” tambah alvin.

Namun setelah di tunggu beberapa jam oleh awak media orang yang dimaksud oleh alvin tak kunjung datang, ketika dikonfirmasi ulang alvin seolah menghindar untuk mempertemukan awak media dengan thomas. Dalam kesempatan berbeda Humas Forum Wartawan Jakarta Indonesia , Ferry sangat menyayangkan atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Devindo Romora Abadi, “sangat disayangkan pelakasana proyek pemerintah tidak tahu aturan dan terkesan sengaja melakukan pelanggaran” ungkap Ferry.
sang, ” Guberbur DKI harus memberikan sanksi tegas terhadap rekanannya yang jelas jelas melanggar aturan, kalo perlu putus kontraknya dan jangan kasih kerjaan lagi ” tegas ferry lagi.

Dalam undang undang No. 22 tahun 2009 ,pasal 28 (1) berbunyi ” Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau berubah fungsi jalan.

Atas perbuatan PT. Devindo Romora Abadi berakibat kemacetan lalu lintas dan juga kerusakan terhadap fasilitas umum. atas pelanggaran tersebut PT. Devindo Romira Abadi dapat diancam pidana penjara atau denda sebagai mana tercantum dalam pasal 274 undang undang No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan umum.

1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

(2) Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).
( RED )

Komentar