MABESBHARINDO, Jakarta | Ratusan botol minuman keras (miras) disita petugas Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Miras disita dari sejumlah toko maupun warung yang tak mengantongi izin edar penjualan miras.
Wakil Camat Tanjung Priok, Ma’mun mengatakan terdapat 220 botol miras berbagai merk berkadar alkohol tinggi yang disita petugas untuk kemudian akan dimusnahkan oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta.
Miras disita dari sejumlah toko maupun warung yang tidak mengantongi izin edar penjualan miras.
“Miras yang kami sita ini merupakan hasil operasi di wilayah Kecamatan Tanjung Priok berkaitan dengan bulan suci Ramadan,” kata Ma’mun kepada awak media Jurnalis Jakarta Utara (JJU) di Halaman Kantor Kecamatan Tanjung Priok, Senin (18/4).
Dia menerangkan operasi miras ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terhadap beredarnya penjualan miras yang dijual sejumlah toko maupun warung tanpa mengantongi izin edar.
Keseluruhan toko maupun warung tersebut dikenakan sanksi teguran atau administrasi untuk tidak lagi menjual miras dikemudian hari apabila tidak mengantongi izin edar.
“Kepada mereka (pemilik toko maupun warung) kami tegaskan apabila menjual kembali miras tanpa izin edar maka tak segan akan kami tindak lebih dari operasi yang dilakukan saat ini,” tegasnya.
Ma’mun yang saat itu didampingi Komandan. Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati memastikan operasi miras tidak berhenti sampai di sini.
Petugas terus melakukan pemantauan terhadap peredaran miras ilegal terutama apabila mendapati laporan masyarakat adanya pemasok miras tersebut.
“Arah kita saat ini tidak sampai tindak lanjut kepada pemasok tapi ketika ada laporan masyarakat pasti akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tutupnya.
Komentar