Kasus SIMRS Bp Batam 2020 Surat permintaan klarifikasi Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri Belum di jawab Kejari Batam.

Hukum & Kriminal600 Dilihat

MABESBHARINDO, Batam |  Surat permintaan klarifikasi tentang dugaan Korupsi SIMRS Bp Batam Anggaran tahun 2020 Tertangkap 12 Januari 2023 yang di kirim Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri tidak di respon kejaksaan negeri Batam.

Ismail Ratusimbangan Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, kepada beberapa media mengatakan, kita sudah berkirim surat kepada kejaksaan negeri Batam meminta klarifikasi hasil penyelidikan dan penyidikan kasus SIMRS Bp Batam Anggaran tahun 2020, dimana Kasus tersebut dari tahun 2021 di Lidik kejaksaan negeri Batam bersamaan dengan kasus SIMRS Bp Batam Anggaran tahun 2018.

Mengingat Kasus SIMRS Bp Batam Anggaran tahun 2018 sudah ada tersangka dan sudah di tahan, sementara Kasus SIMRS Bp Batam Anggaran tahun 2020 tidak ada perkembangan, sebagai masyarakat dan kontrol sosial kita pertanyakan kepada kejaksaan negeri Batam.

Surat dengan nomor : 061/ LSM – Ormas/ Kepri / 1 / 2023 tertanggal 12 Januari 2023 telah di terima oleh kejaksaan negeri Batam.

Adapun surat tersebut kita tembuskan kepada kejaksaan tinggi kepri, kejaksaan agung muda pidana khusus, kejaksaan agung muda pengawasan dan Kepala Kejaksaan agung.

Kita masih menunggu jawaban dari kejaksaan negeri Batam, jika tidak ada jawaban maka kasus tersebut akan kita laporkan kepada kejaksaan agung, karena kita telah melampirkan data pendukung ujar Ismail.

Sebagai mana kita ketahui Kasus SIMRS Bp Batam Anggaran tahun 2018 sudah 2 orang ditahan sebagai tersangka, sedangkan kasus SIMRS Bp Batam Anggaran tahun 2020 yang awalnya di lidik bersama – sama sampai saat ini tidak ada perkembangannya sedang kan kasus tersebut sangat jelas pelanggarannya anggaran sebesar Rp 1.260.000.000 tidak ditenderkan, namun dilakukan penunjukan langsung ( PL ), tentu melanggar Peraturan presiden nomor 12 tahun 2021 perubahan peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang dugaan Barang / jasa pemerintah.

 

 

 

Komentar