Jika Kasus SIMRS Bp Batam Anggaran tahun 2018 Ada TSK nya, Kemana Kasus Anggaran tahun 2020?.

Hukum & Kriminal627 Dilihat

MABESBHARINDO .COM Kepri, Batam |  Kasus dugaan Korupsi SIMRS Bp Batam Anggaran tahun 2018 di kejaksaan negeri Batam sudah menentukan Tersangka, namun nama tersangka belum di umumkan ke publik oleh kejaksaan negeri Batam.

Ismail Ratusimbangan Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri kepada beberapa Media mengatakan, saya tidak yakin hanya 2 orang tersangka jika dikembangkan pasti akan bertambah, jangan sampai nanti ada yang merasa dikorbankan.

Adapun kasus SIMRS Bp Batam Anggaran tahun 2018 sebesar Rp 2.673.000.000,00 yang di menangkan PT Sarana primadata dan sudah di bayar lunas 100 %.

Oleh PT Sarana primadata atas pekerjaan tersebut dan disub kontrakan kepada PT Exindo informasition Technologi sebesar Rp 1.250.000.000,00.
Hasil audit BPKP perwakilan provinsi Kepulauan Riau kerugian negara sebesar 1.893.3000.000,00.

Jika untuk Kasus SIMRS Bp Batam Anggaran tahun 2018 kerugian negara, sebesar Rp 1.893.3000.000,00 berapa kerugian negara untuk kasus SIMRS Bp Batam Anggaran tahun 2020? Ujar Ismail dengan mimik bertanya?.

Sebab dari awal kasus ini saya kawal dan monitor karena kita pegang data, terutama untuk kasus SIMRS Bp Batam Anggaran tahun 2020.
Baik anggaran tahun 2018 maupun anggaran tahun 2020 PPK dan Perusahaan pemenang lelang tidak sama pungkasnya.

Untuk Kasus SIMRS Bp Batam Anggaran tahun 2018 selaku PPK inisial R dan perusahaan pemenang tender PT Sarana primadata Direktur nya inisial F, sedang kan untuk kasus SIMRS Bp Batam Anggaran tahun 2020 PPK nya inisial FR dan perusahaan yang ditunjuk adalah PT Pelni Direktur nya inisial MK, proses tanpa tender lelang yaitu Penunjukan Langsung ( PL ) kontrak sebesar Rp 1.260.000.000,00 tentunya kejaksaan negeri Batam harus menjelaskan kepada masyarakat kota Batam tegasnya.

Sebab pada saat pejabat kejaksaan negeri Batam terdahulu yaitu Polin Octavianus Sitanggang, SH, MH, MM dan Kasi Intel kejaksaan negeri Batam terdahulu yaitu Wahyu Oktaviandi, kedua kasus tersebut di lidik oleh kejaksaan negeri Batam, kenapa kasus SIMRS Bp Batam Anggaran tahun 2020 hilang, sedang kan untuk kasus SIMRS Bp Batam Anggaran 2020 ini kesalahan prosedur.
Tentu ini akan kita pertanyaan secara kelembagaan kepada kejaksaan negeri Batam, jika tidak kita meminta kejaksaan tinggi kepri untuk ambil alih atau Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) supervisi karena angka 1miyard lebih.

Mulkansyah Ketua RCW Kepulauan Riau jika sudah ada dua alat bukti cukup pihak kejaksaan untuk segera mengumumkan nama – nama yang terlibat dalam kasus ini.

Kami dari RCW Kepulauan Riau mendesak agar segera di umumkan jangan lama-lama lagi tutupnya.

Media mabes BHARINDO.COM Kepri Hirmawansyah

Komentar