Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Dituntut 8 Bulan Penjara, Keluarga Tepuk Jidat

Hukum & Kriminal448 Dilihat

MabesBharindo.com l Tangerang – Kota Tangerang – Terdakwa penganiayaan dan pengeroyokan anak dibawah umur, (Mys) dan (YS). menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa, (10 /06/2021) yang dilaksanakan secara Online

(Mys) dan (YS) dituntut Delapan bulan penjara dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan anak dibawah umur, (Rh) orang tua korban saat dimintai keterangan hanya tepok jidat dan enggan berkomentar, Kasus ini bergulir di tengah tingginya kekerasan terhadap anak di dunia saat ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap anak. Saat di konfirmasi oleh wartawan jaksa penuntut umum mengatakan “ini sudah maksimal Pa. karena sangsi pidanaya paling tinggi hanya Tiga tahun.”

Dalam tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan hal yang meringankan. Terdakwa dinilai kooperatif selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya.

Baca Berita Lainya :

Pemprov Jatim Lulusan SMK Bisa Desain Rumah Tahan Gempa

SDN Sirigan 01 Tetap Optimalkan Perawatan Gedung Sekolah di Saat KBM Lewat Daring

Ketua RT Desa Rejuno : Tumbuhkan Semangat Gotong Royong Implementasikan Rasa Ikut Memiliki

Menanggapi tuntutan itu Sakamuli Prentha SH, salah satu praktisi Hukum yang sering menangani kasus pidana maupun perdata mengatakan, “Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) yang menyatakan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:

a. diskriminasi;
b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
c. penelantaran;
d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
e. ketidakadilan; dan
f. perlakuan salah lainnya.

Menurut yurisprudensi, yang dimaksud dengan kata penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Contoh “rasa sakit” tersebut misalnya diakibatkan mencubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.

Bilamana kita memperhatikan perkembangan anak tentunya kita harus dapat menempatkan anak bukan hanya sebagai objek hukum namun sebagai subyek hukum yang berhak mendapatkan perlindungan hukum mulai dari dalam perut Rahim ibu, terlahir didunia, mendapatkan kasih sayang dari orang tua yaitu makan/minum yang bergizi serta sekolah dengan mendapatkan pendidikan yang cukup/layak dan sampai mengantar/menikahkan anak merupakan tanggung jawab orang tua.

Terkait penganiayaan terhadap anak adalah bukan hukum adat yang berlaku tetapi penganiayaan adalah tanggung jawab negara dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum sebagai pengacara Negara, mewakili korban yang menuntut terdakwa pelaku penganiayaan anak dibawah umur.tentunya tidak menerapkan pasal 351 KUHP melainkan yang tepat Menurut saya adalah Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sesuai asas lex spesialis derograt lex generalis (undang-undang yang baru mengesampingkan aturan yang lama) khusus-nya bilamana penganiayaan ringan dapat diterapkan Pasal 76C & Pasal 80 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Masih ujar sakamuli “Negara Indonesia harus serius dengan menjerat pelaku penganiayaan anak dibawah umur dengan ancaman tinggi di kursi pesakitan bilamana tidak serius saya yakin kedepan akan banyak korbannya karena masayarakat menggap hukumannya ringan dan ini tidak membuat efek jera kepada si pelaku, Jangan sampai masyarakat menduga hukum bisa diperdagangkan tentunya ini akan merusak nilai keadilan rasa ketidak percayaan orang tua korban, dapat membuat/meyakinkan opini masyarakat untuk melakukan main hakim sendiri, apapun yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dapat dipantau oleh seluruh elemen masyarakat seperti wartawan, LSM & Praktisi hukum misalkan dapat mengikuti jalan persidangan, dapat meminta salinan surat dakwaan atau surat tuntutan dengan dasar hukum Undang-undang Keterbukaan Informasi public.

Komentar