MabesBharindo, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespon cepat atas aksi koboi yang dilakukan anggota Buser Reskrim Polsek Kalideres Brigadir Cornelius Siahaan di sebuah kafe di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021).
Aksi main tembak Bripka Cornelis Siahaan itu menewaskan tiga orang, yakni seorang anggota TNI bernama Pratu Martinus Riski Kardo Sinurat, pelayan kafe bernama Feri Saut Simanjuntak, dan kasir kafe bernama Manik. Satu orang lagi mengalami luka tembak dan dibawa ke rumah sakit.
Atas kejadian mengenaskan ini, Jenderal Sigit selaku Kapolri mengeluarkan surat telegram yang ditujukan kepada seluruh Kapolda, sebagai peringatan agar penyalahgunaan senjata api tidak terluang lagi.
Surat telegram nomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 itu ditandatangani Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri, tertanggal 25 Februari 2021.
Berikut poin-poin instruksi Jenderal Sigit kepada seluruh Kapolda:
1. Meminta Kapolda menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut dengan sanksi pemberhentikan tidak hormat dan proses pidana.
2. Meminta Kapolda memperketat proses pinjam pakai senjata api dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah.
3. Meminta Kapolda memperkuat pengawasan dan pengendalian senjata api dalam penggunaannya.
4. Meminta peningkatan sinergitas antara Polri dan TNI melalui kegiatan operasional terpadu, keagamaan, olahraga bersama, kolaborasi giat sosial atau kemasyarakatan.
5. Memerintahkan para Kasatwil dan pengemban fungsi Propam untuk melaksanakan koordinasi dengan satuan TNI setempat dan Pom TNI. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan atau permasalahan antara anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas, dan berkeadilan.
6. Menginstruksikan Kapolda agar melaporkan setiap upaya penanganan, pencegahan terhadap perselisihan dan keributan antara anggota Polri dan TNI.
Komentar