Kapolres Tanjung Balai Pimpin Pers Release Ungkap Tindak Pidana Pembunuhan dan Penganiayaan Berat

Hukum & Kriminal485 Dilihat

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira Pimpin Konferensi Pers

&&&_____________&&&&_____________&&&

MABESBHARINDO.COM.              TANJUNG BALAI – Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira memimpin Konferensi Pers mengungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan dan Penganiayaan Berat dalam Tempo 9 Jam. Selasa, (18/5/2021)

Pada hari kamis tanggal 13 Mei 2021 sekira pkl.00.45 Wib di jln Asahan Kel.Perwira Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung balai telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban HENDRA LIMANSYAH alias ENDA yang dilakukan pelaku yang semula belum diketahui identitasnya dengan cara pelaku menusukkan pisau ke arah badan korban sehingga korban mengalami luka tusuk pada pantat, luka tusuk pada pinggang, luka sayat pada tangan.

Adapun kejadian tersebut berawal dari RAHMAT HIDAYAT alias DAYAT bersama teman-temannya mengendarai becak dari rumah ingin melaksanakan takbiran, lalu RAHMAT HIDAYAT alias DAYAT bersama teman-temannya pergi ke VIHARA TIO HAI BIO.

Setelah sampai di depan Vihara RAHMAT HIDAYAT alias DAYAT menghidupkan musik di becak yang dibawa dengan volume lumayan keras dan pada saat itu banyak orang yang sedang nongkrong di depan Vihara.

Tidak lama kemudian datang 2 orang laki-laki yang tidak di kenal dan terjadi cekcok mulut. lalu kedua orang tsb memanggil teman-temannya dan melakukan penganiayaan kepada RAHMAT HIDAYAT alias DAYAT.

Kemudian RAHMAT HIDAYAT alias DAYAT tidak terima,kemudian pergi memanggil abangnya yaitu ABDUL RAIS alias RAIS 31 tahun, warga Jln. DTM Abdullah LK V Kel. TB Kota III Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai ke rumahnya dan menceritakan bahwa dirinya di keroyok oleh sekelompok pemuda yang sedang nongkrong di depan Vihara Tio Hai Bio.

Dalam perjalanan, Rahmat hidayat sempat menghubungi salah satu keluarga yaitu Muhammad Yusuf alias Ulong (abang Rahmat hidayat) bahwa dirinya dikeroyok di depan vihara Tio Hai Bio.

Kemudian Ulong menghubungi tersangka ARIF HIDAYAT Panjaitan 33 tahun, warga Jln. Ongah Rait LK II Kel. Sejahtera Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai dan mengabarkan bahwa Rahmad Hidayat dikeroyok di depan Vihara Tio Hai Bio.

Setelah itu tersangka Arif Hidayat Panjaitan bersama dengan NANDA (DPO) , Lk, 20 Tahun, warga Jln. DTM Abdullah LK V Kel. TB Kota III Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai dan APIL (DPO), Lk, 19 tahun, warga Jln. DTM Abdullah LK V Kel. TB Kota III Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balaipergi ke lokasi Vihara tersebut. setelah tiba di lokasi para Pelaku diberi tahu oleh teman teman Rahmat Hidayat bahwa pelaku pengeroyok Rahmat Hidayat adalah HENDRA LIMANSYAH alias ENDA.

Setelah mengetahui pelakunya adalah Hendra, kemudian ARIF HIDAYAT PANJAITAN, NANDA DAN APIL menjumpai HENDRA LIMANSYAH alias ENDA dan terjadilah cekcok mulut dan perkelahian.

Lalu ARIF HIDAYAT PANJAITAN alias ARIF bersama Nanda dan Apil langsung memukul korban HENDRA LIMANSYAH alias ENDA dengan menggunakan tangan. selanjutnya ARIF HIDAYAT PANJAITAN alias ARIF mengeluarkan pisau dari dalam kantong dan menusukkan pisau tersebut ke arah pinggang korban HENDRA LIMANSYAH alias ENDA, di saat itu juga NANDA HARIS alias NANDA tetap memukuli korban menggunakan tangan kosong dan menendang bagian belakang tubuh korban, lalu ARIF HIDAYAT PANJAITAN alias ARIF kembali menusukkan pisau tsb ke pinggang korban dan pantat korban.

Setelah itu ARIF HIDAYAT PANJAITAN alias ARIF, NANDA HARIS alias NANDA dan SAPIL alias APIL pergi meninggalkan lokasi tersebut.

Turut diamankan sebagai barang bukti 1 bilah senjata tajam jenis pisau sangkur dengan panjang besi 19 cm, lebar beso 3 cm, dan panjang keseluruhan 30 cm dengan gagang teebuat dari viber warna cokelat dan Sepeda Motor Roda 2 dengan merk Kawasaki KLX.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 Subs 354 ayat (1) Subs 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan Pasal 170 ayat (2) ke 3 Subs 351 ayat (2) Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

 

Komentar