Kabupaten Ngawi Dukung Penuh SPI, Demi Ngawi Bersih dan Akuntabel

Pemerintahan517 Dilihat

Ngawi | Mabes Bharindo.com  – Berdasarkan Surat KPK Nomor B/335/LIT.05/10-15/01/2022 tanggal 31 Januari 2022, tentang Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI). Kegiatan Survei Penilaian Integritas (SPI), merupakan survei nasional tahunan berbasis elektronik yang ditujukan kepada seluruh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (K/L/PD) di Indonesia.

Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan upaya dalam memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran dan mengukur efektivitas pencegahan korupsi secara spesifik di Pemerintah Kabupaten/Kota. Survei Penilaian Integritas Tahun 2022 dilaksanakan pada bulan Juli 2022 s.d. Oktober 2022 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dibantu PT Marketing Sentratama Indonesia (Frontier).

Peta risiko korupsi akan dibangun dari responden SPI yang terdiri dari (a) responden internal (pegawai/pejabat instansi/seluruh ASN di Kabupaten); (b) responden eksternal (masyarakat pengguna layanan); serta (c) responden ahli yang relevan.

Kepala Dinas Inspektorat Kabupaten Ngawi, Yuliyanto saat ditemui tim media pada Kamis (11/08/2022) menuturkan bahwa survei penilaian integritas ini agar menjadi perhatian bagi seluruh masyarakat dan ASN Kabupaten Ngawi agar turut serta menyukseskan SPI 2022. Melalui SPI ini kami berharap dapat menjadikan Kabupaten Ngawi sebagai Pemerintahan Daerah yang Bersih dan Akuntabel. Bagi responden terpilih diharapkan dapat mengisi kuesioner dalam SPI dengan seobjektif mungkin.

“Questioner akan dikirimkan malalui WA atau email dari Frontier Group KPK (PT. Marketing Sentratama Indonesia) kepada responden terpilih (secara acak) nantinya. Responden yang terpilih akan mendapatkan link pengisian survey melalui WhatsApp/email secara resmi oleh KPK secara bertahap. Blasting WhatsApp adalah dari Frontier dengan centang hijau dengan profil logo SPI.” Bebernya.

Penilaian dalam SPI mencakup transparansi, integritas dalam pelaksanaan tugas, perdagangan pengaruh (trading in influence), pengelolaan anggaran, pengelolaan PBJ, pengelolaan SDM, sosialisasi antikorupsi di setiap instansi. Hasil survei berbentuk angka, yang menunjukkan level integritas instansi, dengan skala 1 hingga 100. “Semakin tinggi angka integritas sebuah instansi, maka sistem yang berjalan untuk mendeteksi risiko korupsi dan menangani ketika terjadi tindak pidana korupsi di K/L/PD tersebut, juga semakin baik.” tutupnya. (an)

Artikel Lainya : 

Kelompok Tani Tirtoyoso Satu Desa Sekaran Menerima Bantuan Bibit dan Pupuk dari Program KPM

Polisi Grebek Kantor Operator Judi Online di PIK, Sebanyak 78 Orang Diamankan

Komentar