Jaksa Akan Bacakan Tanggapan Atas Nota Pembelaan Munarman

Hukum & Kriminal451 Dilihat

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur./net/tribunnews.com


Ⓜ️ABES BHARINDO.COM______***

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman, Rabu (23/3/2022).

Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, agenda sidang untuk eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu adalah pembacaan tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) alias replik atas nota pembelaan atau pleidoi dari kubu Munarman.

“Rabu (besok, red), pembacaan replik dari JPU,” kata Alex saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/3/2022) malam.

Jika merujuk pada persidangan sebelumnya, maka pada sidang dengan agenda pembacaan replik itu akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.

Dalam nota pembelaannya, Munarman menyebut dirinya telah dijadikan target untuk dipenjarakan.

Padahal kata dia, ia sama sekali tak punya hubungan dengan terorisme.

Bahkan kesan sebagai target untuk dipenjarakan disebutnya sangat kental lantaran dakwaan dan tuntutan yang disampaikan tak memuat bukti apapun terkait keterlibatannya dalam kegiatan terorisme.

“Modus operandi fitnah dan rekayasa seperti ini dilakukan karena memang faktanya saya tidak ada kaitan dengan teroris manapun dan tindakan teroris manapun.”

“Namun karena tidak ada bukti hukum apapun, tapi targetnya saya harus masuk penjara,” kata Munarman di persidangan, Senin (21/3/2022).

 

Baca juga : 

π• Jalin Silaturahmi dengan Awak Media, Polres Bojonegoro Gelar Piramida

π• Tebar Berkah, Babinsa Kedunggalar Bersama Perangkat Desa Gelar Bakti Sosial Warung Berkah

Modus operandi fitnah itu disebut telah dikondisikan tanpa malu.

Bahkan ada pihak yang membuat cerita sendiri demi menjeratnya sebagai pelaku tindak pidana terorisme.

Salah satu upayanya adalah jaksa terus mengorek informasi tentang dirinya dari para narapidana yang sedang menjalani hukuman pidana, dan mengaitkannya dengan perbuatan terorisme.

“Sampai detik ini pun mereka tetap saja mengorek-ngorek info dari semua tersangka yang ditangkap maupun napiter yang sedang menjalani masa hukuman melalui proses introgasi dan di luar hukum secara pidana,” terang dia.

Bahkan penekanan juga disebut terus dilakukan agar para narapidana terorisme yang menjadi saksi persidangan, bisa mengatakan bahwa Munarman adalah gembong teroris.

Kesalahan tersebut terus digali demi membentuk narasi terorisme melekat pada dirinya.

“Bahkan mantan napiter yang sudah selesai menjalani hukuman terus mereka tekan untuk mengucapkan kalimat bahwa saya seolah-olah gembong teroris. Mereka kelompok orang-orang dzalim ini terus mencari-cari kesalahan saya dengan target utama memenjarakan saya,” pungkas Munarman.

Sebagaimana diketahui, Munarman telah dijatuhi tuntutan pidana atas perkara dugaan tindak pidana terorisme oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3/2022) lalu.

Dalam perkara ini Munarman dituntut 8 tahun penjara. Munarman diyakini jaksa melakukan pemufakatan jahat atas perkara ini.

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua,” ujar jaksa dalam amar tuntutannya yang dibacakan di PN Jaktim, Senin (14/3/2022).

Atas hal itu jaksa dalam tuntutannya meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Timur untuk menjatuhkan pidana selama 8 tahun kepada Munarman.

“Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara” kata jaksa.

Tak hanya itu, dalam tuntutannya jaksa juga menuntut agar Munarman tetap ditahan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan kalau Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (An)

Komentar