Jaksa Agung ST Burhanuddin, Membangun Kesadaran Hukum Dari Desa

Nasional397 Dilihat

Mabesbharindo,com,Ponorogo

Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI,Minggu (9 Februari 2023).
Dalam amanat Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pembangunan desa
ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta
penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan
prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam
dan lingkungan secara berkelanjutan. Upaya mengurangi kesenjangan antara desa dan kota
dilakukan dengan mempercepat pembangunan desa-desa mandiri serta membangun keterkaitan
ekonomi lokal, antara desa dan kota melalui pembangunan kawasan pedesaan.
Pembangunan desa menjadi kewenangan dari pemerintah daerah, baik provinsi maupun
kabupaten/kota, sedangkan pemerintah pusat sebagai motivator dan fasilitator dalam
percepatan. Namun demikian, pembangunan desa tidak mungkin berhasil tanpa dukungan dan
kerja keras para pemangku kepentingan (stakeholders). Dalam mengatasi permasalahan desa,
Presiden RI Joko Widodo berkomitmen untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan
memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan, sebagaimana tertuang
dalam Nawacita poin 3. Kebijakan Presiden Jokowi membangun Indonesia dari pinggiran
sangatlah tepat, dimana daerah pinggiran yang berbatasan langsung dengan negara tetangga,
harus menjadi titik perhatian utama pemerintah. Tak hanya membangun jalan, Pemerintah harus
juga mendirikan balai kesehatan, sekolah, pasar, pembangkit listrik dan infrastruktur lainnya,
sehingga masyarakat yang tinggal di perbatasan mendapat jaminan mata pencarian, akses
kesehatan, akses pendidikan, dan akses penerangan listrik.
Berbagai langkah telah dilakukan salah satunya adalah memberikan porsi besar dengan
mengucurkan dana desa yang kehadirannya diharapkan dapat menjadikan sumber pemasukan
desa meningkat demi mengatasi permasalahan guna mencapai kesejahteraan masyarakat.
Sejak 2015, dana desa telah disalurkan dan hasilnya pun sudah terlihat seperti telah
terbangunnya jalan desa, jembatan, pasar desa, fasilitas air bersih, sumur, embung, irigasi, dan
sarana olahraga. Pembangunan yang bersumber dari dana desa tersebut semakin menegaskan
komitmen Presiden RI Joko Widodo untuk membangun Indonesia dari pinggiran, perbatasan, dan
desa. Oleh karena itulah, yang dibangun bukan hanya jalan tol, bandara, atau pelabuhan saja,
melainkan juga infrastruktur skala kecil yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat desa.
Pembangunan desa ini tentu membutuhkan dana desa yang sangat besar sekali, dan
pengelolaannya harus menggunakan prinsip kehati-hatian.
Demi mendukung program Presiden RI Joko Widodo dalam membangun desa, Kejaksaan RI
sebagai Aparat Penegak Hukum turut berperan serta, yakni diimplementasikan dengan
menandatangani Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri RI dan Kejaksaan RI
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal
Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Laporan atau Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah. Tujuan dari nota kesepahaman ini yaitu memberi kepastian/kejelasan
terhadap cara koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak
Hukum (APH) tanpa saling menegasikan atau mengesampingkan tugas, fungsi dan kewenangan
baik APIP maupun APH sebagaimana diatur sesuai ketentuan perundang-undangan dalam
penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain Nota Kesepahaman tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga mengeluarkan Surat
Khusus Nomor: B-23/A.SKJA/02/2023 tanggal 14 Februari 2023 kepada para Kepala Kejaksaan
Tinggi di seluruh Indonesia perihal penanganan perkara terkait pengelolaan keuangan desa.
Dalam surat edaran tersebut, Jaksa Agung pada pokoknya memerintahkan kepada seluruh
Kepala Kejaksaan Tinggi berserta jajaran untuk lebih cermat, bijak, dan hati-hati dalam
mengambil sikap serta segera menindaklanjuti laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh
masyarakat pada kesempatan pertama dengan memperhatikan batas waktu dalam setiap
tahapan penanganan perkara untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari
penyelesaian perkara yang berlarut-larut sebagai perwujudan asas peradilan cepat, sederhana,
dan biaya ringan.Selanjutnya khusus dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan
penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh perangkat desa agar
mengedepankan upaya preventif atau pencegahan sebagai perwujudan asas ultimum remedium
atau pemidanaan sebagai upaya terakhir. Di samping itu dalam penanganan laporan atau
pengaduan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa agar dilaksanakan dengan
melakukan koordinasi antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat
Penegak Hukum (APH) tanpa saling menegasikan atau mengesampingkan tugas, fungsi, dan
kewenangan masing-masing.
Jaksa Agung dalam berbagai kesempatan menegaskan jangan sampai aparatur desa dijadikan
objek pemeriksaan apalagi hingga berulang tahun. Jaksa Agung menginginkan Jaksa hadir di
tengah-tengah masyarakat dan dapat bermanfaat mengasistensi aparatur desa dalam
mengeksekusi program-program pemberdayaan ekonomi kerakyatan. “Saya tidak ingin karena
ketidaktahuan, aparatur desa masuk penjara. Oleh karenanya berikan mereka materi-
materi terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dana desa sehingga terhindar
dari perkara koruptif”. Jaksa Agung juga meminta program Jaga Desa yaitu Jaksa Masuk Desa
sebagai ikon Jaksa ada untuk masyarakat sehingga jika hal ini dilakukan, maka akan mengurangi
mafia tanah di tingkat desa. Sebab permasalahan mafia tanah diawali dari rusaknya sistem
administrasi buku tanah di pemerintahan desa.
Membangun kesadaran hukum di tingkat desa dan pemerintahan desa, tentu tidak cukup dengan
program Jaga Desa, tetapi satuan kerja (satker) di daerah diharapkan menggali isu-isu hukum
yang berkembang di desa untuk dijadikan bahan penyuluhan hukum di desa termasuk melakukan
pembenahan dan perbaikan tentang tata kelola pertanggungjawaban keuangan desa yang lebih
simpel, muda dimengerti dan dilaksanakan.
Jaksa Agung juga mengatakan perlu sosialiasi Pemilihan Umum (Pemilu) di tingkat desa dengan
melibatkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu) dan Kejaksaan Negeri setempat dalam kapasitas selaku penegakan hukum terpadu
(gakkumdu) dalam tindak pidana Pemilu, sehingga tahun politik dapat berjalan kondusif dengan
menjaga netralitas dan demokratisasi di tingkat desa.
(K.3.3)

Komentar