Hanya dalam waktu 7 jam Polsek Cicurug Polres Sukabumi Ungkap Kasus Curanmor

TNI & Polri376 Dilihat

 

Sukabumi – Unit Reskrim Polsek Cicurug Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor R4 di wilayahnya dalam waktu 7 jam. Hal ini terungkap dalam keterangan Kapolsek Cicurug Kompol Parlan kepada awak media di Mapolsek Cicurug, Kamis (19/08/2021).

Ungkap Kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian kendaraan bermotor R4 (Curanmor) dalam waktu 7 jam terungkap. Unit Reskrim Polsek Cicurug telah melakukan pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan bermotor R4 yang terjadi di wilayah hukum Polsek Cicurug

Tempat kejadian TKP pada Hari kamis tanggal 19 Agustus 2021, sekira jam 00.30 WIB, bertempat di Kp. Sindangpalay 01 / 07 Desa Kutajaya Kec Cicurug Kab. Sukabumi

Kapolres Sukabumi Polda Jabar AKBP Dedy Darmawansyah, SH., SIK., MH., membenarkan kejadian tersebut.

Ia menjelaskan Modus Operandi bahwa Tersangka US ALS ALEX melakukan pencurian 1 (satu) unit mobil merk toyota yaris dengan no pol : F 999 UV, tahun 2012 , warna putih milik Sdri Amela Agustina dengan cara pelaku membuat kunci duplikat kendaraan yang di curi tersebut , sehubungan pelaku dan korban pernah kenal dan pernah meminjam kendaraan korban , saat pelaku melakukan pencurian tersebut di temani oleh temannya yang berinisial DS dan saat kejadian pencurian tersebut korban mengetahui kendaraannya ada yang bawa kemudian korban dan warga mengejarnya. Namun pelaku tidak terkejar dan kemudian melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Cicurug, Ujar Kapolres.

AKBP Dedy Darmawansyah juga menjelaskan Kronologis Pengungkapan, Pada hari kamis tanggal 19 Agustus 2021, sekira jam 08.00 wib berdasarkan laporan dati korban dan hasil keterangan saksi saksi yang sempat melihat pelaku saat terjadinya pencurian tersebut , di dapat keterangan bahwa pelaku pencurian tersebut membawa kabur kendaraan ke arah cidahu , dan sempat ada yang mengejar dan di dapat keterangan bahwa pelakunya adalah berinisial US als Alex dan setelah di lakukan penangkapan kepada kedua pelaku yang sedang istirahat di daerah Cidahu dan pelaku menerangkan bahwa kendaraan hasil curian di simpan di lapangan di daerah Kec- Sukalarang , kemudian di lakukan pencarian terhadap barang bukti tersebut, saat ini untuk pelaku dan BB sekarang sudah di amankan di Polsek Cicurug .

Dedy menambahkan bahwa pelaku US dan DS dalam perkara ini sedang dilakukan pengembangan, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) unit R4 merk toyota yaris tahun 2012, warna putih dengan nopol : F 999 UV, milik sdri Amelia, berikut BPKB dan kunci aslinya serta kunci duplikatnya diamankan di Polsek Cicurug.(*)

Komentar