Hakim PN Jaktim Vonis Mati 6 Teroris Penyerang Mako Brimob.!

Ilustrasi (Foto: Freepik)


TabloidMabesBharindo.com.                  Jaktim – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan hukuman mati kepada 6 orang teroris yang menyerang Mako Brimob, Depok. Keenamnya menerima putusan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Kamis (22/4/2021), keenam teroris yang dihukum mati itu adalah:

1.Anang Rachman
2.Suparman alias Maher
3.Syawaluddin Pakpahan
4.Suyanto alias Abu Izza
5.Handoko alias Au Bukhori
6.Wawan Kurniawan

Putusan itu diketok pada Rabu (21/4/2021) kemarin. Keenam terdakwa menerima dan tidak mengajukan banding/kasasi.

Sebagaimana diketahui, kerusuhan dan penyerangan Mako Brimob Depok terjadi pada Mei 2018. Insiden yang terjadi selama 36 jam itu membuat 5 polisi gugur.

“Atas nama rakyat bangsa dan negara, saya menyampaikan duka yang mendalam atas gugurnya lima anggota kepolisian dalam melaksanakan tugas dari negara. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dalam menghadapi duka ini,” kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Kamis (10/5/2018).

Kelima polisi yang gugur adalah Briptu Luar Biasa Anumerta Fandy Nugroho, Iptu Luar Biasa Anumerta Yudi Rospuji, Aipda Luar Biasa Anumerta Denny Setiadi, Briptu Luar Biasa Anumerta Syukron Fadhli, dan Briptu Luar Biasa Anumerta Wahyu Catur Pamungkas.

Seorang anggota Brimob bernama Bripka Iwan Sarjana sempat disandera. Namun Bripka Iwan akhirnya dibebaskan di tengah peristiwa mencekam itu.

Peristiwa bermula pada Selasa sore (8/5) saat salah seorang napi ribut soal makanan. Keributan soal makanan itu diawali oleh napi teroris bernama Wawan. Belakangan diketahui para napi teroris itu ingin bertemu pimpinan JAD Aman Abdurrahman alias Oman. Aman belakangan dihukum mati karena menjadi otak teror Thamrin dkk.

Dalam melakukan kerusuhan dan penyanderaan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, para narapidana teroris tersebut menggunakan senjata.

(Sumber : Detik.com)

Komentar