Gubenur Sumatera Utara Edy saat melantik Pj Bupati Tapteng dan Pj Walkot Tebing Tinggi di Medan. (Foto : Nizar Aldi)
“Apakah kalian bersedia untuk diambil sumpahnya sebagai Pj Bupati Tapanuli Tengah dan Pj Wali Kota Tebing Tinggi?,” Kata Edy saat akan mengambil sumpah keduanya, Selasa (24/05/2022).
Edy mengatakan ada perbedaan kewenangan antara pejabat politik dengan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk itu dia akan mengadakan rapat dengan forkopimda untuk mengawal dan memastikan itu.
“Tadi saya sudah sampaikan langsung kepada forkopimda khususnya kapolda, nanti kami akan rapat forkopimda karena ini harus dikawal, berbeda wewenang pejabat politik dan pejabat ASN,” Ujar Edy.
Selain itu Edy juga mengingatkan keduanya untuk tidak bicara politik praktis karena ASN sudah diatur dalam UU. No 5 Tahun 2014.
“Tadi disampaikan bahwa gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah, saya punya wewenang di sana, saya punya forkopimda di situ dan saya perintahkan kalian berdua, saya yang sudah lantik kalian berdua, tidak ada kalian berdua berbicara tentang politik praktis,” katanya.
Hadir dalam kesempatan itu Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani. Terlihat juga beberapa pejabat dari Pemprov Sumut dan Forkopimda Tapteng maupun Tebing Tinggi.
Komentar