Forpimcam Karangjati Gelar Rakor Dalam Rangka Menyambut Lebaran 1442 H / 2021 M

Pemerintahan53 Dilihat

Pelaksanaan Rapat Koordinasi Forpimcam di Aula Kec. Karangjati, Kab. Ngawi, Jawa Timur. Kamis (6/5/2021)


MABESBHARINDO.COM.                  NGAWI – Dalam rangka menekan penyebaran pandemi covid- 19 yang masih menghantui warga kecamatan Karangjati, maka menjelang Hari Raya idul Fitri 1442 H, camat kecamatan Karangjati, bersama Forpimcam, KUPT Kemenag karangjati, ketua MUI kecamatan Karangjati, dan seluruh kepala desa se-kecamatan karangjati menggelar rapat koordinasi terkait pelaksanaan takbir, sholat idul Fitri 1442 H, hajatan dan pemudik di tengah pandemi covid- 19. Rakor digelar di aula pertemuan kecamatan, Kamis (06/05/21).

Rakor tersebut dipimpin oleh Camat Karangjati, Wahyu Sri Kuncoro, AP. Dalam pembukaan rapat menyampaikan rakor ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Bupati tentang ldul Fitri, terkait takbiran, dalam masa pandemi takbir keliling dilarang, apalagi akhir-akhir ini prokes masyarakat semakin kendor dan bahkan lengah. Pelaksanaan Sholat Id boleh dilaksanakan di zona hijau dan kuning, zonasi ini sesuai peraturan adalah tingkat RT, prokes harus semakin diperketat jangan sampai terjadi cluster baru,” tegasnya.

“Masih menurut camat Karangjati bahwa dalam sholat tarawih kalau ada yang tidak enerapkan prokes, perlu di ingatkan lagi, karena banyak saudara kita yang mudik lebih awal, mari kita saling mengingatkan antar masyarakat, juga perlu kita awasi warga kita di zona oranye dan merah jika melaksanakan sholat diluar zona.” terang Wahyu Sri Kuncoro, AP

Dalam kesempatan yang sama ketua MUI karangjati, Moh.Baidhowi Efendi menyampaikan sampai saat ini dari MUI kabupaten masih menunggu instruksi Bupati, hanya diminta 6 hari sebelum hari raya supaya sosialisasi kepada masyarakat, bahwa untuk Sholat ld supaya di pecah tempatnya, di mohon kepada kades agar berkoordinasi dengan takmir-takmir agar Sholat ld tidak berkumpul di satu titik.

Sedangkan Kepala KUA karangjati, Hamim, S.Ag. menyampaikan berkaitan pelaksanaan takbir dan sholat id berdasarkan Surat Edaran bupati Ngawi dan menteri agama bahwa pelaksanaan sholat id berdasarkan zona yaitu dalam lingkup RT. Yang diperbolehkan melaksanakan sholat id di zona hijau dan kuning, dimohon agar hal itu dipatuhi karena kecamatan Karangjati termasuk tertinggi,” jelasnya

Selanjutnya menurut Kapolsek Karangjati, AKP. Suyadi,SH menyampaikan tentang pelaksanaan sholat id ada sedikit berbeda kalau Edaran kemenag disarankan di tempat terbuka, kalau Edaran bupati di masjid, diper silahkan pilih yang mana, yang perlu ditekankan pada takmir masjid yaitu bagaimana penerapan prokesnya, satgas desa di mohon membackup pelaksanaan sholat id bersama takmir, remas masjid besar yang berada di seputaran jalan raya perlu mengawasi para pendatang, yang mampir ikut sholat id. Lonjakan di kecamatan Karangjati ini perlu mendapatkan perhatian bersama. Untuk pemudik yang sudah terlanjur mudik isolasi 5×24 jam, kalau ada keluhan langsung menghubungi puskesmas, jangan hanya insoman saja. pintanya.

Sementara itu Danramil 0805/5 karangjati, Kapt. Sujarwo pada kegiatan rakor tersebut turut menambahkan , “surat edaran Bupati Ngawi sudah jelas, masyarakat kecamatan Karangjati diharapkan dapat memahami dan mematuhi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah demi menjaga keamanan masyarakat dan menekan penyebaran pandemi Covid- 19. Mari bersama-sama saling menjaga,” pungkas Danramil.

Dalam rangka menindak lanjuti rakor tersebut kepala desa rRejuno langsung mengadakan rakor dengan para kepala dusun, untuk mensosialisasikan hasil rakor tersebut kepada warga masyarakat di dusun masing-masing dan terus melakukan koordinasi dengan ketua RT serta para tokoh agama,” tutur nya.

(Khoirul /Agus)

Komentar