DPRD kabupaten Madiun Gelar Sidang Paripurna 4 RAPERDA NON APBD TA 2021

Pemerintahan153 Dilihat

DPRD kabupaten Madiun Gelar Sidang Paripurna 4 RAPERDA NON APBD TA 2021

Mabesbharindo.com MADIUN-Bertempat di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD kabupaten Madiun,Ketua Dewan Perwakilan rakyat (DPRD) Kabupaten Madiun Feri Sudarsono Pimpin Rapat Sidang Paripurna Membahas Agenda penyampaian Nota Penjelasan Oleh Bupati Madiun H.Ahmad Dawami Tentang 4 RAPERDA Non APBD TA 2021 .jumat 12 maret 2021

Dengan urut Bupati Madiun Menjelaskan satu persatu tentang Produk hukum daerah tersebut .

(1).Yang pertama : Seperti Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Nomor 4 tahun 2017, dengan adanya bencana pandemi COVID-19 yang berdampak pada banyaknya korban jiwa dan kerugian perekonomian. Sehingga perlu upaya untuk mencegah dan menghentikan penyebarannya agar masyarakat mampu beradaptasi dengan kehidupan baru.

(2). Yang kedua : Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Madiun Tahun 2018-2013, maka perlu adanya perubahan yang dilatar belakangi oleh situasi pandemi COVID-19 saat ini dan Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Berdasarkan hal tersebut maka diubah dengan substansi yang meliputi, pertama, Penyeseuaian isu-isu strategis di Kabupaten Madiun. Kedua, Penyesuaian tema dan arah kebijakan Pembangunan Daerah. Ketiga, Penyesuaian Tujuan, Sasaran Pmebangunan Daerah serta Indikator Kinerja Daerah. Keempat, Penyesuaian Nomenklatur Program RPJMD dengan Nomenklatur Program Permendagri Nomor 90 tahun 2019.

(3).yang ketiga : Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah No 15 tahun 2020 tentang Retribusi Perijinan Tertentu, hal ini diubah atas mempertimbangkan kemampuan masyarakat. Oleh karenaya dalam rangka menggali potensi daerah guna untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap obyek retribusi izin mendirikan bangunan sesuai dengan struktur, tarip dan jenisnya dengan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan kemampuan masyarakat.

(4) yang ke empat : Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha, saat ini dalam kondisi dan dinamika perekonomian kehidupan di masyarakat yang sangat cepat dan dinamis dalam perkembangannya, serta dalam rangka menggali potensi daerah guna untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu dilakukan penambahan dan perubahan beberapa obyek retribusi yaitu daya Tarik Wisata, penjualan Benih dan Bibit sesuai dengan struktur, tarip dan jenisnya dengan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan kemampuan masyarakat.

Turut Hadir dalam rapat sidang paripurna tersebut di antaranya Wakil Bupati Heri Wuryanto, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Anggota DPRD Kabupaten Madiun, Sekertaris daerah (Sekda ) Tontro Pahlawanto dan Pimpinan OPD Pemkab Madiun.(Jok.s)

Komentar