DPRD Jatim Bentuk Pansus Raperda Tentang Pondok Pesantren

Pemerintahan429 Dilihat

MabesBharindo, Surabaya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim membentuk panitia khusus (Pansus) tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengembangan Pondok Pesantren di Jatim. Pembentukan Pansus ini dibacakan di dalam rapat paripurna DPRD Jatim internal yang langsung dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar di gedung DPRD Jatim, Kamis (18/2/2021). Dimana dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang pengembangan Pesantren dinilai penting. Mengingat jumlah di Jawa Timur cukup banyak mencapai 4.720 pesantren.

Anggota Pansus Raperda Pengembangan Pesantren, Zeiniye mengatakan, sebenarnya ketika berbicara tentang pengembangan pesantren sudah ada Undang-undang Nomor 18 2019 yang mengatur tentang pendidikan keagamaan dan kepesantrenan.

Tetapi, Politisi PPP ini menjelaskan bahwa yang ada di Undang-undang tersebut tentu harus di breakdown secara teknis di tingkat provinsi.  “Hal itu agar supaya lebih mengikat kembali hal-hal yang tidak diatur di dalam Undang-undang bisa lebih spesifik dalam Raperda yang kita bahas ini,” katanya saat ditemui usia rapat paripurna intern DPRD terkait pembentukan Pansus Raperda tentang pengembangan Pesantren, Kamis (18/2).

Kenapa Perda pengembangan pesantren ini dirasa penting sampai dibentuk panitia khusus, Zeiniye menjelaskan dari data Kementerian Agama jumlah pesantren cukup besar. Ada sekitar 4.720 pesantren di Jatim. “Maka, tentu dengan jumlah pesantren yang cukup banyak itu perlu ada langkah-langkah rekognisi dan afirmasi.

“Rekognisi dalam arti pesantren itu tetap harus diakui keberadaannya, eksistensinya secara mandiri. Bahwa disitu ada Kiai, ada santri yang memiliki ciri khas yang secara independen tidak bisa kemudian diatur utuh oleh negara. Harus mengikuti sistem aturan ketatanegaraan,” terangnya.

“Maka, pengakuan ini secara rekognisi perlu diatur dalam Perda Pesantren. Termasuk lulusan pesantrennya. Ini perlu diatur juga,” tambahnya.

Kedua, lanjut Zeiniye, karena masih banyak kebijakan pemerintah yang masih ada dikotomi, antara pendidikan umum dan pendidikan kepesantrenan. Perlu adanya support termasuk kebijakan regulasi dan anggaran. “Dengan dua kebijakan ini posisi pesantren bisa bersetara dengan pendidikan yang lainnya,” pungkasnya.

Senada Wakil Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar dalam sambutannya, mengatakan pembentukan pansus ini tentang raperda Pengembangan Pondok pesantren di Jatim ini merupakan inisiatif dari Fraksi – Fraksi di DPRD Jatim untuk menindaklanjuti Undang Pesantren yang telah disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu. Serta dengan adanya Raperda pondok pesantren di Jatim status pendidikannya dan pesantren di Jatim bisa berkembang dengan baik.

“Jatim sendiri saat ini banyak pondok pesantren yang berkembang. Dan untuk ketua Pansus ini langsung diketua oleh Fraksi Demokrat Jatim, Hartoyo dan wakilnya dari Fraksi Golkar Jatim,  H. Hasan Irsyad,“ujar Achmad Iskandar yang juga politisi asal Fraksi Demokrat Jatim. (Khoirul Anam)

Komentar