Mabesbharindo. com Batam – Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil percaya seorang laki-laki pemilik narkotika Jenis Kristal Bening diduga Sabu Berinisial I Alias B Bin R (29), Jumat tanggal 26 Februari 2021, sekira jam 11.30 wib di pinggir jalan depan kantor Persatuan Orang Melayu Tanjung Riau Sekupang Kota Batam. Hal tersebut oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK, M.Si., dan Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, SH, S.Ik., MH, pada Senin (8/3/2021).
Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa penangkap terhadap satu orang Laki-laki yang kemudian diketahui berinisial I Alias B Bin R Di Pinggir Jalan Depan Kantor Persatuan Orang Melayu Tanjung Riau Sekupang Kota Batam karena membawa, menyimpan, menyimpan Narkotika jenis kristal bening yang diduga Sabu. Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK, M.Si.
Berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat dan selanjutnya pada hari Jumat (26/2/2021) sekira jam 11.30 wib anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri yang dipimpin AKBP Arthur Sitindaon, SH, MH melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku Inisial I Alias B Bin R. “Pelaku berhasil mengamankan Di Pinggir Jalan Depan Kantor Persatuan Orang Melayu Tanjung Riau Sekupang Kota Batam karena membawa, memiliki, menyimpan Narkotika jenis kristal bening yang diduga Sabu sekira seberat 408,9 gram,” jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
“Sampai saat ini satu orang tersangka dan 408,9 gram diduga Narkotika jenis Sabu berhasil diamankan oleh Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri, dan Tim akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tersangka dan barang bukti lainnya”. Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK, M.Si. (Tim / zulkani)
Komentar