Ditlantas Polda Metro Jaya Gelar Uji Emisi Bersama Dinas LH dan Dishub Serentak Dilima Wilayah DKI Jakarta

TNI & Polri204 Dilihat

MABESBHARINDO.COM, Jakarta | Dilantas Polda Metro Jaya, bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Perhubungan dan seluruh jajarannya serentak di 5 wilayah DKI Jakarta mengadakan Razia UJI Emisi karena kondisi udara semakin menurun dalam hal ini akibat pembuangan dari kenderaan bermotor.

Dinas lingkungan hidup bekerja sama dgn dinas Ditlantas Polda Metro Jaya dan dinas perhubungan akan merazia kenderaan bermotor untuk dilakukan uji emisi dan apabila kenderaan bermotor yang dirazia hasil uji emisi pembuangannya bermasalah akan di berikan saksi, karena tercemarnya udara di 5 wilayah DKI Jakarta, dipastikan penyebab dominannya adalah dari kendaraan bermotor baik R2 atau R4dl diseluruh wilayah DKI Jakarta, akan diperketat pada semua kendaraan bermotor, baik motor, mobil atau kendaraan besar lainnya.

Sementara itu jumlah kendaraan bermotor di DKI Jakarta mencapai, 21 juta, 16/17 juta di antaranya sepeda motor..selebihnya ada mobil penumpang bus dan truk, untuk menjaga kwalitas udara di DKI Jakarta khususnya dihimbau, untuk menjaga secara bersama-sama dan bertanggung jawab agar semua kendaraan yang digunakan dalam kondisi baik.

Bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan di berikan saksi, dalam satu minggu ini, namun apabila minggu depan belum di perbaiki akan di tilang dalam bentuk teguran.

Tilang teguran ini belum di kenakan denda dan akan diterapkan sampai minggu depan, tertanggal 1 September hingga tanggal 30 Nopember 2023.

Dan akan dilakukan tindakan hukum bersama jajaran dinas Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan sesuai UU no 22 THN 2009 tentang lalu lintas berjalan, setiap kendaraan yang tidak layak berjalan salah satu parameternya adalah terkait dengan pemenuhan baku mutu, dan apabila itu tidak memenuhi syarat maka akan ditilang, untuk roda dua dikenakan denda sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Untuk kendaraan roda empat atau lebih akan dikenakan denda sebesar, Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Selama ini Dinas lingkungan hidup sudah melakukan UJI EMESI secara gratis di beberapa tempat dan di perkantoran. dan Sudin Sudin terkait hingga hari ini dan beberapa waktu lalu juga telah dilaksanakan uji emisi oleh Dinas LH dan jajaran yang dilaksanakan di DPRD DKI Jakarta selama 3 hari” paparnya.

 

(win/red).

Komentar