Mabes bharindo.com-Sumbawa Besar.Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang telah dilaksanakan mulai tanggal 08 Juli 2021, Polres Sumbawa melalui Sat Lantas rutin melaksanakan kegiatan bakti sosial membagikan sembako.
Seperti halnya yang dilaksanakan Kasat Lantas bersama sejumlah personelnya yang menggelar bakti sosial dengan menyasar masyarakat kurang mampu yang berada di seputaran kota Sumbawa, Rabu (14-07-2021).
Kasat Lantas Iptu Samsul Hilal SH., melalui Kasi Humas AKP Sumardi S.Sos saat dikonfirmasi mengatakan bakti sosial yang dilakukan ini adalah program rutinitas yang Sat Lantas Polres Sumbawa lakukan untuk membantu warga yang terdampak Covid-19.
Di samping melakukan Bhakti Sosial, Jajarannya juga melakukan himbauan serta sosialisasi terkait PPKM skala Mikro serta agar warga masyarakat selalu waspada dan tetap mematuhi Protokol Kesehatan serta 5 M, seperti anjuran pemerintah baik untuk menjaga diri sendiri dan keluarga juga di lingkungan sekitar.
Komentar