Dilema” Hukum, Lingkungan Dan Sosial Ekonomi Kerakyatan” Atas Aktivitas Penambangan Timah Rakyat Di Belitung Timur

Daerah, Uncategorized344 Dilihat

MabesBharindo.Com._Belitung Timur. Semenjak hengkangnya aktifitas produksi PT. Timah dari Pulau Belitung sekitar era tahun 80-90an dan eksodus masyarakat keluar pulau belitung telah pernah menjadikan kota Manggar seperti Kota Mati untuk beberapa saat dan mulai masuknya Investasi perkebunan sawit.

Era kepemimpinan Gubernur Babel, Alm.Eko Maulana Ali dengan kebijakan daerah yang diperbolehkannya rakyat melakukan aktifitas penambangan timah di dalam lokasi IUP PT. Timah serta berkembangnya industri peleburan timah swasta di kep. Bangka Belitung.

Kemudian di Era kepemimpinan Bupati Bpk. Basuri ,Kabupaten Belitung Timur memiliki ribuan Hektar wilayah pertambangan rakyat ( WPR ) selain IUP PT. Timah, maka geliat ekonomi Belitung Timur semakin berkembang sementara giliat ekonomi lain nampak masih tetap belum tumbuh dan belum berkembang dalam menggantikan sektor tambang timah dan hingga hari ini sektor tambang timah masih menjadi sektor pendapatan ekonomi rakyat dan memberikan kontribusi perekonomian rakyat dan uang beredar di masyarakat dan mendorong sektor ekonomi lainnya dalam transaksi dagang masyarakat.

Dengan semakin berkurangnya deposit bijih timah daratan di lokasi WPR maupun dilokasi IUP PT.Timah ,maka aktifitas tambang timah rakyat mulai beralih ke lokasi diluar IUP dan diluar WPR sehingga mulailah timbul permasalahan baru di Belitung Timur yang bersentuhan dengan hukum dan lingkungan hidup atas lokasi yang ditambang oleh rakyat sehingga muncul lah pola baru dalam penambangan timah rakyat dengan istilah pola koordinasi. Namun pola ini pun tidak menyelesaikan masalah karena siapa yang bertanggung jawab atas lahan eks tambang dan status hukum atas lahan yang belum jelas.

Kini aktifitas tambang timah rakyat diluar IUP dalam hal ini aktifitas tambang timah rakyat dengan metoda Injeksi atau Sistim Rajuk harus dihentikan dan dialihkan ke lokasi IUP PT.Timah yang aktif atau ke lokasi yg bukan masuk kategori kawasan terlarang untuk penambangan timah rakyat, apakah ini masuk kategori penyelesaian jangka pendek untuk rakyat hari ini ? karena rakyat hari ini butuh lokasi yang mengandung sisa deposit bijih timah untuk menghasilkan nilai pendapatan ekonomi rakyat atau apakah rakyat penambang timah harus menunggu Keluarnya Wilayah Penambangan Rakyat ( WPR ) yang baru dan baru mau akan di usulkan oleh pemda setempat ke pemerintah pusat sebagai kewenangan tambang ?.

Sementara lokasi WPR yang ada dan Lokasi IUP PT.Timah sudah tidak mampu dalam mengakomodir ratusan atau bahkan ribuan para penambang timah rakyat Belitung Timur dari lokasi tersebut yang potensi deposit yang tersisa sudah berkurang.

Kondisi saat ini, para penambang timah rakyat adalah beroperasi di wilayah Eks Tambang Timah yang umumnya berada di rawa-rawa atau hutan manggrove , sekitar pinggir pantai, dan sekitar sungai-sungai yang terbentuk dari eks Operasi kapal keruk PT.Timah dimasa lalu dan ini lah permasalahan tambang timah rakyat Belitung Timur hari ini yg perlu ada penyelesaian komprehensif karena menyangkut status lahan, lingkungan, dan ekonomi rakyat sehingga terjadi kontra diantara rakyat yang berbeda profesi serta menjadi ranah hukum dan lingkungan hidup.

Terhadap lokasi WPR Belitung Timur yg ada perlu di evaluasi, mengapa rakyat tidak beroperasi di WPR apakah deposit bijihnya telah Nol Deposit atau sudah tidak layak tambang bagi rakyat dan bagaimana tata kelola WPR terhadap lingkungan eks tambang rakyat.

Untuk penambahan lokasi WPR baru perlu data eksplorasi atas kandungan bijih timah dan layak tambang bagi rakyat sehingga penetapan WPR baru dapat tepat sasaran Lokasi dan tidak asal penetapan.

Banyaknya aktifitas tambang timah rakyat dilokasi eks kawasan tambang timah sehingga Pemda Belitung Timur perlu menjadikan bahan lokasi eks tambang timah yang berada sekitar radius pantai, daerah rawa rawa,sungai-sungai dan lokasi potensi lainnya untuk menjadi titik Objek lokasi sebagai perhatian atau seluruh lokasi Eks Tambang timah untuk menjadi usulan WPR baru dan ditata ulang paska tambang timah rakyat menjadi kesatuan perencanaan komprehensif paska tambang timah rakyat.

Titik lokasi deposit bijih timah saat ini adalah berupa spot luas yang kecil dalam kawasan tambang yang luas dan dengan metoda tambang rakyat sistim rajuk, tingkat kerusakan relatif aman dan mudah dari segi pengelolaan lingkungan.

Tambang timah rakyat telah mampu menciptakan lapangan kerja mandiri, meningkatkan volume produksi secara efisien, murah, sederhana dan mampu menambah volume nilai eksport komoditi logam Indonesia ditingkat dunia serta menghasilkan perputaran uang beredar ditingkat masyarakat yang cukup besar setiap harinya dan mampu mendorong pergerakan perputaran ekonomi rakyat dan Belitung Timur.(edi purnama).

Komentar