Foto tersangka DFP (27) beserta barang bukti yang disita polisi (foto:istimewah)
Pasuruan MabesBharindo.com – Kerja keras Satreskoba Polres Pasuruan membuahkan hasil dalam mengungkap dan menangkap para pelaku pengedar barang haram di wilayah hukumnya. Dalam sehari, petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Pasuruan telah berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga menjadi perantara jual beli, memiliki, menyimpan atau menguasai diduga narkotika Gol I jenis sabu, Kamis (2/9/2021).
Kedua pelaku yakni, DFP (27) warga Dsn. Nampes, Ds. Nogosari, Kec. Pandaan dan M.F (26) warga Dsn. Nampes, Ds. Nogosari, Kec. Pandaan, Kab. Pasuruan.
Baca juga : Asik Lakukan Transaksi Narkoba,Ke Tiga Pria Asal Kempo di Ringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu
Penangkapan itu terjadi di sebuah rumah di Dsn. Nampes, Ds. Nogosari, Kec. Pandaan, Kab. Pasuruan.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Domingus mengatakan, penangkapan berawal dari info masyarakat bahwa, ada sebuah rumah yang sering dijadikan transaksi dan peredaran Narkotika Gol I jenis sabu.
Baca juga : Kapolda Jatim Cek Vaksinasi dan Barcode Peduli Lindungi di Mall Surabaya
Polisi kemudian menindak lanjuti Informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan, hasil dalam serangkaian tindakan Kepolisian tersebut dapat mengamankan 2 pemuda beribisial DFP ( 27 ) warga, Dsn. Nampes, Ds. Nogosari, Kec. Pandaan, Kab. Pasuruan dan M.F ( 26 ) warga Dsn. Nampes, RT. 12/ RW. 06, Ds. Nogosari, Kec. Pandaan, kab. Pasuruan.
“Saat di lakukan penggeledahan, petugas berhasil menyita 1 kantong yang berisikan kristal putih Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat kotor 4,94 ( Empat koma Sembilan puluh Empat ) gram, 2 (dua) buah HP Merk. Samsung J1 dan Merk Oppo, 1( satu ) tempat rokok Gudang garam warna merah , 1 (satu) timbangan Elektrik warna hitam,” ujarnya.
Baca juga : Ratusan Santri Ponpes Tambakberas Jalani Vaksinasi Yang Digelar Polres Jombang
Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pasuruan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 132 ayat (1) atau pasal 114 (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. imbuhnya.
Ditempat terpisah, Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendiz, S.I.K., M.Si
Menghimbau kepada Masyarakat Pasuruan pada Umumnya untuk tidak mengkonsumsi, mengedarkan atau memperjual belikan barang haram dalam segala jenis termasuk Narkotika Gol I Jenis Sabu nantinya akan merusak moral Generasi Muda bangsa Indonesia Apalagi dimasa Pandemi seperti sekarang ini kita harus banyak bersabar dan berikhtiar agar Covid-19 cepat berlalu dari Bumi Pertiwi.
Baca juga : Polresta Banyuwangi Bongkar Pembuatan Tes Rapid Antigen Palsu
Dalam rangka Penanggulangan Peredaran dan Narkotika, Psykotropika dan Obat Terlarang lainnya di Wilayah Jawa Timur, Jajaran Polda Jatim mengelar Operasi Khusus ” Tumpas Narkoba Semeru 2021″ yang digelar selama 12 ( Dua belas ) hari mulai tanggal 1 – 12 September 2021
“Masyarakat yang berada di Wilayah kerjanya bisa diajak bekerja sama dalam rangka upaya Penanggulangan Covid-19, dipersilahkan Vaksin bagi yang belum dan Masyarakat juga bisa mendownload Aplikasi Peduli lindungi agar bisa mengakses perkembangan Covid-19 dan digunakan sebagai bukti kalau kita sudah di Vaksin,” Pungkas erick.
Komentar