Diduga Adanya perdagangan Manusia Mengorbankan Seorang Anak Yatim Piatu

Hukum & Kriminal252 Dilihat

MABESBHARINSO.COM, Medan | Perdagangan manusia merupakan kejahatan dan pelanggaran berat Hak Asasi Manusia. Kasus perdagangan manusia cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Perdagangan manusia merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan merupakan tragedi terhadap nilal kemanusiaan itu sendiri.

Pada praktek perdagangan manusia, umumnya yang menjadi korban adalah perempuan dan anak. Mereka merupakan oknum yang sering kali dijadikan sasaran empuk para trafficker.

Seperti halnya yang dialami oleh seorang anak kita sebut saja bunga, yang beralamat di Jl Prowosari, didmpingi PP Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, mendatangi Polrestabes Medan untuk melakukan pelaporan terhadap seorang oknum terduga berinisial MY pada 26 Mei 2023.

Bunga mengatakan bahw laporannya sempat ditolak, dengan alasannya karna Bunga tidak memiliki identitas, karna selama ini Bunga tinggal bersama neneknya Ade Rospita Nasution (59).

Sementara kondisi Ade Rospita yang sakit sakitan sehingga tidak dapat merawat Bunga dengan baik, setelah adany pendampingan dari awal media Bunga meminta surat pengantar dari kepala lingkungan 11 Pulo Brayan Bengkel, serta direspon dengan baik oleh kepala desa bersedia membantu dengan memberikan surat keterangan domisili kepada Bunga.

Lebih lanjut Kepala Lingkungan 11 Kelurahan Pulo Barayan Bengkel, Kecamatan Medan Timurguna membuat laporan, namun tetap ditolak.

Saat dikonfirmasi awak media, pada Jumat (25/5/2023) yang lalu, PPA Polrestabes mengatakan, karna ini anak yatim piatu berarti ini anak Negara yang harus diserahkan ke Negara, jadi wajib didampingi oleh Dinas PPA kata salah seorang juru periksa diruang PPA Polresta Medan.

Pada akhirnya laporan baru bisa diterima setelah upaya yang dilakukan oleh Kepala Lingkungan 11 Pulo Barayan Bengkel, pada 26 Mei 2023.

Sehingga Bunga memberikan keterangan, bahwa Bunga sering diperintahkan oleh MY untuk melayani laki laki, dan jika Bunga menolak MY akan memukuli bahkan mengancam akan membunuhnya, parahnya lagi MY kerap meminta Bunga belanja ke Apotik membeli perlengkapan untuk keperluan MY menggunakan Narkoba jenis Shabu,

“Untung ada Abang Lobe yang kasihan Melihat aku diperlakukan seperti itu, lalu membawa aku kabur untuk melakukan pelaporan” tutup Bunga dalam keterangannya kepada awak media.

Keterangan Bunga atas perlakuan terduga pelaku MY yang tidak sepantasnya dapat menjeratnya pada Undang-Undang No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Bahwa terduga pelaku MY telah menjual Bunga kepada lelaki hidung belang, definisi tersebut, terdapat unsur-unsur yang berlaku pada perdagangan manusia.

Komentar