Di Suasana Ramadhan Satpol PP Kab.Madiun Sidangkan Penjual Minol & PSK Jaringan Michat

Daerah174 Dilihat

MADIUN,Mabesbharindo.com – Pasca Oprasi Pekat Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja Kab.Madiun Sidangkan PSK Jaringan Michat di wilayah Wonoasri Dan penjual Minol online di wilayah kec. Madiun. Kamis 13/4/2023

Kasatpol PP Kab.Madiun Didik Harianto Melalui Kabid PPHD Danny yudi satriawan SH.MHum mengatakan, kegiatan seperti ini terus menerus dilakukan dalam rangka menciptakan suasana Kab.Madiun kondusif, aman dan nyaman.

“Langkah ini juga untuk menghilangkan kesan bahwa Perda kita seperti macan kertas. Ya harus ditindak lanjuti dengan penegakannya juga,” kata Danny

Menurutnya kegiatan ini juga bagian dari revolusi mental yang pelu secara terus menerus dilaksanakan. Untuk masalah prostutusi dan minuman Beralkohol yang memang menjadi masalah.

“bahwa hal seperti ini memang harus terus dipantau atau dimonitor oleh semua pihak karena dampak negatif yang ditimbulkannya” tegas danny.

Lebih luas danny menerangkan, Kegiatan seperti ini bukan semata-mata untuk mencari sebuah kesalahan, namun bagaimana peran pemerintah dalam hal ini Satpol PP ingin menegakan Perda yang berlaku.

“Terkait putusan yang dijatuhkan Hakim, dilihat dari sanksi pidana Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang ketertiban umum dan Perda Nomor 5 Tahun 2015 Pengendalian dan pengawasan minol diganjar dengan pidana denda seratus ribu rupiah subsidair kurungan selama satu hari serta biaya perkara sebesar lima ribu rupiah” Pungkas Danny

Komentar