MABESBHARINDO.COM. GUNUNG MAS, Lembaga Kedamangan adalah Lembaga Peradilan Adat yang dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008.
Tugas dan fungsi Damang Kepala Adat adalah untuk melaksanakan penegakan hukum adat sesuai dengan adat istiadat masyarakat hukum adat disuatu wilayah.
Hal tersebut dijelaskan oleh Damang Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas, SALAMPAK. I . AKUB dalam wawancara beberapa waktu lalu dikediamannya.
Menurutnya, bahwa lembaga Kedamangan adalah lembaga peradilan adat yang secara khusus menangani masalah adat dan perdamaian adat sesuai dengan aturan – aturan adat yang berlaku disuatu wilayah kerjanya.
” Pada saat ini yang dominan terjadi yaitu sengketa tanah antara masyarakat dan masyarakat dan masyarakat antara perusahaan perkebunan kelapa sawit, ” Ucap Damang Kecamatan Mihing Raya Salampak. I. Akub.
Dijelaskannya, bahwa lembaga Kedamangan dalam memutus suatu perkara perdata yang ditangani mereka penuh dengan kehati – hatian, teliti serta dipertimbangkan secara matang terlebih dahulu.
” Lembaga peradilan adat dalam memutus suatu perkara atau sengketa yang kami tangani, kami tidak asal – asal – asalan , namun penuh dengan kehati – hatian,”Ucapnya.
Diterangkannya pula bahwa, Surat Keputusan Yang dikeluarkan oleh lembaga Kedamangan diberikan tenggang Waktu selama 14 hari untuk semua pihak mempelajari dan mempertimbangkannya.
” Surat keputusan yang kami keluarkan itu ada pemberian tenggang waktu selama 14 hari untuk pihak yang berperkara dapat mempertimbangkannya. Dan jika dalam tenggang waktu tidak ada pihak yang keberatan dan atau mengajukan banding ke jenjang yang lebih tinggi atau pengadilan negeri, maka surat keputusan Damang yang dikeluarkan tersebut adalah final dan mengikat, ” Bebernya. *Tim
Komentar