MabesBharindo.Com l Bojonagoro – Pemkab Bojonegoro kembali menerapkan aturan pembatasan kegiatan masyarakat untuk menekan jumlah kasus covid-19. Hal itu sesuai dengan surat imbauan pembatasan kegiatan yang dikeluarkan Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah, Sabtu (19/6/2021).
Menurut Juru Bicara Tim Gugus Satgas Penanganan Covid-19 Pemkab Bojonegoro, Masirin, surat itu menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2021 tentang pemerlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19. “Ada 9 poin penting dalam isi surat tersebut,” katanya.
Baca Juga :
- Kapolda Jateng : Masa Inkubasi Covid- 19 di Jateng 3 Minggu Pasca Arus Mudik
- Proyek P3- TGAI di Desa Jatimulyo Kecamatan Mantingan Sudah Mencapai 99 Persen
Ia menjelaskan, pembatasan kegiatan masyarakat diantaranya hajatan, resepsi pernikahan dan kegiatan keagamaan atau kegiatan lain yang menimbulkan keramaian dan kerumuman. Pemkab juga menerapkan jam malam mulai tanggal 20 hingga 29 Juni.
“Pusat perbelanjaan, mal dan toko modern sampai pukul 21.00 WIB. Tempat usaha makan dan minum, di atas pukul 21.00 hanya melayani pesan antar/dibawa pulang,” terang Masarin.
Sementara untuk kegiatan di tempat ibadah dilakukan pembatasan kapasitas 50% dengan penerapan protokol kesehatan. Untuk fasilitas umum diizinkan buka dengan pembatasan 50%. Sedang kegiatan seni budaya yang dapat menimbulkan kerumuman diizinkan dibuka maksimal 25% dengan penerapan protokol kesehatan.
“Kepala Desa/Lurah melalui posko desa/posko kelurahan menyiapkan tempat karantina bagi masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan. Karantina mandiri dilakukan selama 5 x 24 jam,” terangnya.
(Jayadi)
Komentar