Bupati Ngawi Keluarkan SE Terkait Pelaksanaan Ibadah Idul Fitri 1442 H

Daerah375 Dilihat

Bupati Ngawi H.Ony Anwar Harsono, ST.MH,


MabesBharindo.com.                          Ngawi – Bupati Ngawi H.Ony Anwar Harsono, ST.MH, Keuarkan SE Pelaksanaan Ibada Idul Fitri 1442 H Nomor : 451/097/404.013.2021 tertanggal 30 April 2021

Menindaklanjuti himbauan dari Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Agama RI dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, maka dalam rangka memutus rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Ngawi, untuk pelaksanaan ibadah pada Hari Idul Fitri Tahun 1442 H/ 2021 M disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan shalat idul fitri tidak diperbolehkan dilaksanakan di daerah zona merah (resiko tinggi) dan zona orange (zona sedang), tetapi hanya dapat diperbolehkan dilaksanakan di daerah zona hijau (zona aman) dan zona kuning (zona rendah).
    Adapun penetapan daerah zona berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.
  2. Untuk menghindari kerumunan jamaah yang lebih banyak, maka pelaksanaan shalat idul fitri tidak boleh terkonsentrasi di salah satu Masjid, tetapi dapat dilaksanakan di masing-masing Masjid dan Mushola setempat dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat serta tidak diperkenankan melaksanakan shalat idul fitri di lapangan atau tempat terbuka.
  3. Para Khotib supaya mempersingkat khutbahnya dengan tetap memperhatikan kesempurnaan syarat dan rukunnya dengan materi khutbah mengedepankan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan, nilai-nilai kebangsaan dalam NKRI melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

Komentar