BUPATI MADIUN : TINJAU PENYALURAN BANSOS TUNAI PKL, PEKERJA SENI DAN PEKERJA WISATA

Pemerintahan292 Dilihat

Mabesbharindo.com,MADIUN – Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Sosial mulai menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Tunai sebesar Rp 600 ribu kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL), Pekerja Seni dan Pekerja Pariwisata di wilayah Kabupaten Madiun yang terdampak PPKM Level 4. Penyaluran Bansos itu berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 22 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid -19 di wilayah Jawa dan Bali dan arahan Gubernur Jatim terkait percepatan penyaluran Bansos PPKM Level 4 Covid – 19 yang bersumber dari anggaran atau dana APBD Kabupaten/Kota dengan bantuan sosial per KPM sebesar Rp 600 ribu. Minggu (25/7/2021).

“Hari ini, penyaluran Bansos tunai dilakukan serentak se Kabupaten Madiun, khusus para PKL, pekerja seni dan pekerja wisata yang terkena dampak PPKM Level 4. Kita memahami tekanan di PPKM ini sangat kuat, terutama ekonomi. Maka dari itu kita mengambil kebijakan memberikan bansos ini untuk meringankan beban ekonomi mereka” jelas Bupati Madiun

Berdasarkan data dari Dinas Sosial Kabupaten Madiun, ada sekitar 1.553 orang yang mendaftar sebagai penerima Bansos tunai tersebut. Namun, setelah di verifikasi dan validasi sebagian ada yang sudah menerima Bansos, seperti BPNT, PKH, BST maupun BST – DD. “Makanya yang belum menerima hari ini kita akomodir kita berikan Bansos tunai di tiap kecamatan, yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Madiun,” ucap Bupati Madiun.

BACA JUGA :

Wali Kota: Fungsikan RSL Asrama Haji Dan Rusunawa II ,Penanganan Covid-19 

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Madiun, Nur Rosyid Anang Kusuma mengatakan, penyerahan bansos tunai kepada KPM ini dilaksanakan dengan mempertimbangkan protokol kesehatan pandemi covid – 19 dengan cara pencairan oleh tim kecamatan. Adapun penjadwalan penyaluran bansos tunai JPS kepada KPM di wilayah masing – masing kecamatan tersebut paling lambat pada hari Minggu (25/7), dan dilaporkan ke Dinsos Kabupaten Madiun paling lambat Selasa (27/7).

“Pemanfaatan Bansos tunai oleh KPM ini harus digunakan untuk keperluan sehari-hari dan pada pemberlakuan PPKM Level 4 Covid 19 yang terdampak, “jelasnya. (Jex/Jok’s)

Komentar