Bupati Madiun Sampaikan Nota 2 Raperda Non APBD 2021 Dalam Rapat Paripurna DPRD

Pemerintahan162 Dilihat

Madiun,mabesbharindo.com – Ketua DPRD kab madiun H.Fery Sudarsono pimpin rapat Paripurna dalam rangka membahas Raperda Non APBD TA 2021.Dalam kesempatan tersebut hadir Bupati Madiun H.Ahmad Dawami didampingi Wakil Bupati Madiun H. Hari Wuryanto.dengan agenda penyampaian nota penjelasan Bupati Madiun terkait Raperda, Selasa (16/11)

Selain itu, kegiatan ini juga di ikuti para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta stakeholder di lingkup Kabupaten Madiun secara daring.

Bupati Madiun Kaji mbing.

Dalam kesempatan ini, Bupati menjelaskan untuk memilih skema pembiayaan melalui Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

” Setelah melalui kajian, studi, dan diskusi dengan para pemangku kepentingan terhadap penyediaan alat penerangan, maka Pemerintah Kabupaten Madiun memilih skema pembiayaan melalui Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dengan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU),” jelas Bupati Madiun

Raperda yang di maksut,menurut Kaji mbing adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.hal tersebut mengingat dan
Melihat dampak tingginya pergerakan masyarakat dan lalu lintas,oleh sebab itu bupati sangat memerlukan pelayanan dasar dari Pemkab Madiun berupa penyediaan alat kelengkapan jalan khususnya Alat Penerangan Jalan (APJ) yang memadai.

Apalagi wilayah Kabupaten Madiun terletak di jalur lalu lintas strategis penghubung wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah yang memiliki jalan sepanjang 743 Km yang terdiri dari jalan lokal primer dan jalan lokal sekunder. Selain itu, juga terdapat dua interchange pada tol trans Jawa yaitu exit tol Madiun dan exit tol Caruban

Dua perubahan Raperda yang di maksut di antaranya:

1. Rancangan Peraturan Dearah Kabupaten Madiun tentang Penyelenggaraan Proyek Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Alat Penerangan Jalan Kabupaten Madiun.

2. Rancangan Peraturan Dearah Kabupaten Madiun tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum.

” Perubahan untuk ketiga kali terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 13 tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum mencakup perubahan terhadap skema/besaran tarif pada Retribusi pelayanan Persampahan/Kebersihan dan penambahan jenis retribusi jasa umum baru yakni Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus,” pungkas bupati madiun yang akrab di panggil dengan sebutan Kaji Mbing.

Jurnalis : Joko Susilo

Komentar