MabesBharindo, Batam – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti Sabu seberat 3.060,58 gram bertempat di Kantor BNNP Kepri Nongsa kota Batam pada Senin (21/12/2020)
Kegiatan ini berkaitan dengan Kasus Narkotika dengan seorang tersangka peredaran gelap narkoba jaringan sindikat Narkotika yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepri.
Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan menjelaskan, barang bukti narkoba jenis sabu yang berasal dari Malaysia itu diamankan dari seorang pelaku bernisial S (31 Tahun) yang berdomisili di kecamatan Galang.
BNNP Kepri mendapat informasi dari masyarakat, akan terjadi transaksi narkotika di pelabuhan rakyat PT. Pandan Bahari Tanjung Uncang.
Berawal dari informasi itu, terjadilah peristiwa penangkapan oleh petugas BNNP Kepri pada 30 November 2020 lalu, namun tersangka melakukan perlawanan.
“Tersangka melakukan perlawanan kepada petugas dan tidak mengindahkan tembakan peringatan petugas, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan melakukan tembakan kearah kaki,” ujar Brigjen Pol Richard kepada sejumlah wartawan.
Petugas membawa tersangka ke Rumah Sakit Charis Medika Batu Aji, dalam perjalanan menuju Rumah Sakit tersangka meninggal dunia.
“Tersangka meninggal dunia karena kehabisan darah, setelah dilakukan Visum di RS Charis Medika. Kemudian tersangka dibawa Petugas ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri,” jelas Richard
BNNP Kepri menemukan barang bukti yang ditaruh di motor tersangka berupa 1 buah tas yang didalamnya terdapat yang berisi 3 buah plastik teh cina yang yang berisi Narkotika Jenis Sabu seberat bruto 3.164 gram.
Setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa oleh petugas BNNP kantor BNNP Kepri guna penyidikan, dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Barang bukti diamankan dari tersangka tersebut adalah satu tas selempang logo Apple warna hijau, dua buah tas selempang merek Meijielou warna hijau, dua unit handphone dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio
Barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 3.060,58 gram telah dilakukan pemusnahan pada Senin. Sementara sebanyak103,42 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan
Richard mengatakan, atas perbuatanya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2),UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman mati atau seumur hidup, tutup”Richard.( jul)
Komentar