Bisma Raya Kuasa Hukum Rosid Laporkan Media Online (C) Ke Polres Jakarta Utara Yang Telah Cemarkan Nama baik

Hukum & Kriminal366 Dilihat

MABESBHARINDO.COM, Jakarta Utara | Rosid Kabiro Jayaposnews.com, mengambil sikap melaporkan pimpinan redaksi Media Online (C) Kepolres Jakarta Utara, setelah dilakukan berbagai macam pertimbangan melalui team kuasa hukumnya, hal ini di benarkan Oleh Rosid saat di hubungi kawan kawan awak media. Selasa, (10/01/2023).

Rosid dan Kuasa Hukum Bisma Raya & Partner sudah memberikan Surat tanda pengaduan menjadi Laporan di Polres Jakarta Utara, Selasa, (10/01/2023) Polres Jakarta Utara.

Melalui rilis resminya, Rosid minta agar UUD IT tentang pencemaran nama baik saya dan istri saya di naikan menjadi laporan dan hal ini sudah di terima oleh Polres Jakarta Utara.

Ia pun meminta agar polisi memberikan keadilan buat saya dan istri saya, agar nanti di pengadilan bisa membuktikan mana yang salah mana yang benar.

Kejadian ini mendapatkan tanggapan langsung, Ketua Umum AWI (Aliansi Wartawan Indonesia).

Ketum Aliansi Wartawati Indonesia, Andi Mulyati Pananrangi.S.E., mengatakan, bahwa semua Organisasi itu harus punya prinsip, ketika ada keluarga jurnalis yang terzolimi apalagi di fitnah lalu di jatuhkan nama baiknya , atas dasar hukum harus ditindaklanjuti, dan menghimbau kepada Dewan Pers untuk menertibkan media – media dan Oknum – Oknum yang mengaku pengurus Media dilapangan, serta menghimbau kepada penegak hukum terutama kepada Polres Jakarta Utara segera menyikapi hal ini dan secepatnya mengambil langkah hukum agar tidak timbul lagi korban korban berikutnya, demi terciptanya Kamtibmas yang baik, apalagi sebentar lagi sudah mendekati pesta demokrasi yang di khawatirkan akan bermunculan berita berita Hoax atau yang tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Hal senada dilontarkan dari  John wartawan senior Jakarta Utara yang sepakat dengan apa yang telah dikatakan ketua umum AWI, ia menganggap ini pelecehan dan pencemaran nama baik agar harus segera di tuntaskan.

Edo selaku Kepala Pimpinan Wilayah Provinsi DKI Jakarta media mitratnipolri.com, sekaligus Ketua MIO Jakarta Utara yang selama ini mengikuti perkembangan terkait adanya berita pencemaran nama baik inisial (R) dan Istri oleh salah satu media Online yang ada di Jakarta utara, menyatakan “silahkan tim LBH dari Media Online (C) untuk bertemu dan segera menjawab somasi dan klarifikasi team kuasa hukum pelapor, Kapten Budi utomo dari kantor hukum bisma raya & patners, didampingi oleh Pimpinan Redaksi (R) dan (H) dari media masing masing, dan selanjutnya tinggal mengikuti saja prosedur hukum yang berlaku di Indonesia”, Ucap Edo.

Kapten budi utomo selaku kuasa hukum pelapor, dari kantor hukum bisma raya memberikan pandangan sebagai berikut :

1. Adanya UUHC (Undang-undang Hak Cipta), Semua orang berhak memiliki privasi, kecuali mereka membagikannya sendiri ke media sosial. Jadi, Anda tidak berhak membagikan foto orang lain ke media sosial tanpa izinnya, dapat dikenai Pasal 12 UUHC yang berbunyi

(1) Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.

(2) Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya.

“Apabila Anda memotret seseorang tanpa izinnya dapat dikenakan hukuman maksimal 10 tahun kurungan. Jika ditambah dengan penyebaran di medsos tanpa izin dapat menambah hukuman 2 tahun penjara dengan denda 150 juta.

Seperti yang tertuang pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

 

(win/red).

Komentar