Bisma Raya And Partner Mengapresiasi Gerak Cepat Krimsus Polres Jakut Atas Pemanggilan Saksi Saksi.

Hukum & Kriminal354 Dilihat

MABESBHARINDO.COM, JAKARTA |  Bisma Raya And Partner Kapten Budi  Ucapkan Terima Kasih Kepada Krimsus Polres Jakarta Utara, atas tindak lanjut proses hukum dengan memanggil beberapa Saksi, dan pada hari ini saksi Lucky Sun hadir ke Polres Jakarta Utara, untuk dimintai keterangan.

Pada Kamis (26/1/2023) yang lalu saksi John telah hadir memenuhi undangan Krimsus Polres Jakarta Utara untuk dimintai keterangan, lalu disusul dengan pemanggilan saksi berikutnya pada hari ini, Lucky Sun juga hadir terkait kesaksiannya tentang pencemaran nama baik, Rosid dari Media Jayaposnews oleh pemberitaan Media Cakranews, senin (30/1/2023) Polres Jakarta Utara

Laporan Rosid yang sudah di limpahan ke kuasa hukum Bisma Raya & Partner Kapten Budi Setiyo Utomo, S.H.,M.H.,C.I.L.,  hingga akhirnya pihak kepolisian polres Jakarta Utara mengundang para saksi yang pada hari ini Lucky hadir memenuhi undangan Krimsus Polres Jakarta Utara, dalam mengikuti proses hukum yang berjalan.

Kapt. Budi selaku pengacara RSUD membenarkan informasi hadirnya para saksi, kepada awak media ia menyampaikan, “kamis kemaren rekan John juga sudah di undang penyidik krimsus polres Jakarta Utara dan hari ini Lucky juga hadir memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan” ungkap Kapt. Budi.

Selain itu Kapt. Budi juga minta untuk segera menuntaskankan proses penyidikan agar segera memanggil terlapor untuk proses lebih lanjut.

Lebih lanjut, Budi menyatakan “saya berharap Krimsus segera menindaklanjuti laporan serta memproses laporan yang dilakukan oleh terlapor atas tindakan pencemaran nama baik tersebut, yang dilakukan oleh terlapor, karena sampai saat ini belum ada itikad baik dari pihak Cakra untuk melakukan komunikasi secara langsung kepada kami atau rekan – rekan media sebagai penyambung lidah” bebernya.

Atas kejadian ini ia juga menghimbau untuk rekan – rekan media agar dapat mengambil hikmahnya dalam melakukan pemberitaan, yang  sesuai dengan fakta dan tidak melepas kode etik jurnalistik, karna pemberitaan yang berimbang  harus mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada beberapa narasumber sehingga tidak masuk kedalam perkara hukum, karna berita yang tidak sesuai akan membawanya pada ranah hukum, khususnya UU ITE.

Ditambahkan pula, “setelah adanya internet maka diatur dalam ketentuan Undang-undang ITE, yaitu, Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” tutupnya.

Dalam kesempatan yang sama Rosid selaku pelapor, mengucapkan terima kasih kepada para saksi John dan Lucky yang menyempatkan hadir pada undangan krimsus polres Jakarta Utara, dan ia juga mengucapkan terima kasih kepada kapten Budi yang telah memberikan bantuan hukum kepadanya.

Komentar