Berdalih “Sertifikat Dalam Proses” Direncanakan Lahan Yang Sudah Dikebuni Masyarakat Akan Dikelolah Untuk Perkebunan Sawit Milik Desa

Hukum & Kriminal981 Dilihat

 

MabesBharindo Belitung Timur – 2 pekan lalu masyarakat Desa Padang yang memiliki kebun di RT.004/002 Dusun Pancur 2 Desa Padang Manggar Kab.Belitung Timur, diundang rapat di gedung serbaguna hari Rabu tanggal 10 Maret 2021, pukul “20.00 Wib” , turut diundang dalam rapat tersebut beberapa mantan Kades, MY, Sbh, dan Dn (inisial), membahas lahan yang sudah dikebuni masyarakat yang ada tanam tumbuhnya, direncanakan akan dikelolah untuk perkebunan sawit Desa Padang berdalih tanah Kas Desa menyebutkan dalam proses sertifikat di BPN, dan  bekerjasama dengan PT SWP perkebunan sawit, ini bertolak belakang dengan (“KUHP”) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya (“Perppu 51/1960”). Pada Kamis (18/03/2021)

Menurut UJ (inisial) masyarakat Desa Padang mengajukan keberatan melayangkan dan menanda tangani surat penolakan tersebut ke pihak BPN Manggar Kabupaten Belitung Timur, agar proses pembuatan sertifikat tanah di Dusun Pancur 2.,bersebalahan dengan perkuburan Tionghoa seluas -+,16 Ha (enam belas hektar) dibatalkan, terang UJ (inisial).

Sementara itu, pihak Kementrian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung Timur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melayangkan surat balasan.

“Kepala kantor pertanahan Kabupaten Belitung Timur, Akhmad Syaikhu, S.SiT, mengatakan, sehubungan dengan surat penolakan masyarakat Desa tanggal 8 Maret 2021, atas lahan yang dikebuni masyarakat di Dusun Pancur 2 yang bersebelahan dengan perkuburan Tionghoa seluas -+,16 Ha (enam belas hektar) belum terdaftar dan sampai saat ini Pemerintahan Desa Padang belum pernah mengajukan permohonan pendaftaran persertifikatan tanah kas aset desa tersebut ke kantor pertanahan Kabupaten Belitung Timur, ” ungkap kepala kantor pertanahan, Akhmad Syaikhu, S.iT.

Lebih lanjut kepala kantor pertanahan kabupaten Belitung Timur, berkenaan dengan permasalahan sebagaimana disebutkan dalam surat keberatan yang sampaikan kepada kami, agar diselesaikan dengan pihak Pemerintahan Desa Padang.

Wakil Kepala Biro (Wakabiro) Kab. Belitung Timur – Bangka Belitung

Komentar