Satu Orang Pengguna Sabu Ditangkap Polisi Disebuah Gudang Rongsokan

Hukum & Kriminal832 Dilihat

MabesBharindo, Pasuruan – Unit Reskrim Polsek Bugul Kidul Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan 1 orang yang terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis sabu. Sabtu, 6/3/2021

SA (29) diketahui seorang warga Jl. Veteran, Kelurahan Bugul Kidul, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

Ia ditangkap disebuah gudang rongsokan miliknya tepatnya di Kampung Jelakrejo, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, pada Jum’at (5/3) kemarin, sekira pukul 14:30 Wib.

Kapolres Pasuruan Kota melalui Kasubbag Humasnya AKP Endy Purwanto mengatakan, Awalnya Petugas Kepolisian Unit Reskrim Polsek Bugul Kidul yang mendapatkan informasi bahwa di gudang rongsokan milik tersangka yang berada di Kampung Jelakrejo Kel.Blandongan Kec. Bugul Kidul Kota Pasuruan, digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis Shabu.

“Kemudian dari hasil penyelidikan, pada Hari Jumat (5/3) sekira pukul 14.30 Wib, petugas Kepolisian Unit Reskrim Polsek Bugul Kidul melakukan penggrebekan dan penggeledahan di gudang rongsokan milik Tersangka tersebut,” ujar Endy, Sabtu, (6/3/2021).

Setelah itu, lanjut endy, Petugas berhasil menemukan barang bukti di dalam kamar tidur milik SA berupa Kaleng Rokok Merk Gudang Garam yang di dalamnya berisi 6 (eman) bungkus plastik klip, yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu.

Barang bukti tiga klip plastik berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu.

“Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain, 3 buah klip masing-masing seberat 0,25 gram dan 3 buah klip yang masing-masing seberat 0,24 gram, dengan total berat 1,47 gram beserta alat hisapnya,” ujarnya

Tersangka beserta barang buktinya diamankan di Polsek Bugul Kidul guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun. pungkas endy (Dedik)

Komentar