MabesBharindo, Batam – Speed boat pembawa minuman keras ilegal diamankan BC Kepri Satuan tugas (Satgas) Patroli Laut Bea Cukai berhasil menangkap sebuah kapal high speed craft (HSC) tanpa nama di Perairan Pulau Nyamuk, Selasa (20/10/2020).
Kapal berkekuatan 6 mesin Suzuki 250 PK tersebut kedapatan membawa minuman keras impor tanpa dokumen kepabeanan dan memasuki wilayah Indonesia tanpa izin.
Penindakan kali ini dilakukan secara sinergi antara Tim Patroli Jaring Sriwijaya dan Tim Patroli dari Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) dengan menggunakan tiga armada yakni, kapal patroli BC 1288, BC 1403, dan BC 1189.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengatakan, penindakan berawal dari informasi yang diperoleh Bea Cukai terkait adanya kegiatan speed boat muat dari Tanjung Sengkuang, Kota Batam menuju Tembilahan, Riau.
“Setelah informasi tersebut diterima pada Selasa (20/10/2020), Satuan Tugas Patroli Laut Bea Cukai yang menggunakan kapal BC 1288 melakukan ronda laut di sekitar perairan Pulau Nyamuk, Lingga. Dan kemungkinan jalur itu yang dilewati kapal yang menjadi target operasi,”Kamis (22/10/2020).
Hanya berselang satu jam, petugas berhasil menemukan speed boat tanpa lampu melintasi Pulau Nyamuk menuju arah Pulau Buaya. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan laju speed boat. (zul tim)
Komentar