Arena Judi Sabung Ayam di Mojokerto Dibubarkan Kepolisian

Mabes Bharindo.com___***

Mojokerto – Anggota Polsek Jetis Polresta Mojokerto membubarkan judi sabung ayam di Desa Jolotundo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Hal ini dilakukan sebagai wujudkan Polri Presisi dengan melaksanakan Komitmen Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dan Kapolda Jatim Irjen. Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H., terkait perjudian.

Kapolresta Mojokerto, AKBP Wiwit Adisatria, SH, S.I.K., MT., mengatakan Polresta Mojokerto mendukung komitmen Kapolri dan Kapolda Jatim terkait perjudian. “Baik itu judi darat, judi online dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak,” tegas Kapolresta Mojokerto, Senin (29/8/22).

Kapolresta meneruskan Pembubaran judi sabung ayam tersebut dari informasi masyarakat atas maraknya judi sabung ayam di wilayah hukum Polsek Jetis. Anggota Polsek Jetis langsung melakukan pengecekan ke arena judi sabung ayam yang berada di pekarangan dekat aliran sungai.

Baca Juga : Upaya Bangun Stabilitas Harga Hasil Panen Padi, Bupati Sinergikan BUMDesa dan BUMD

“Hasilnya, anggota Polsek Jetis berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti ayam jago dan motor diamankan. Namun saat sampai arena judi sabung ayam, para penjudi sudah melarikan diri. Anggota sampai melakukan pengejaran terhadap para penjudi, sehingga hanya barang bukti yang diamankan dari lokasi,” tegas AKBP Wiwit Adisatria, SH, S.I.K., MT.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Mojokerto, Ipda MK Umam menjelaskan, dari arena judi sabung ayam diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, empat ekor ayam jago, kandang, jam dinding, tirai, beberapa sandal, dan empat unit sepeda motor.

“Barang-barang itu diduga milik pelaku dan penonton judi sabung ayam,” tegas Ipda MK Umam.

Barang bukti tersebut langsung diamankan di Mapolsek Jetis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kasi Humas menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi seluruh bentuk aksi perjudian, termasuk sabung ayam. Pemberantasan bakal dilakukan terhadap seluruh aktivitas penyakit masyarakat tersebut.” (Red)

. Anggota Polsek Jetis Polresta Mojokerto membubarkan judi sabung ayam di Desa Jolotundo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Hal ini dilakukan sebagai wujudkan Polri Presisi dengan melaksanakan Komitmen Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dan Kapolda Jatim Irjen. Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H., terkait perjudian.

Kapolresta Mojokerto, AKBP Wiwit Adisatria, SH, S.I.K., MT., mengatakan Polresta Mojokerto mendukung komitmen Kapolri dan Kapolda Jatim terkait perjudian. “Baik itu judi darat, judi online dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak,” tegas Kapolresta Mojokerto, Senin (29/8/22).

Kapolresta meneruskan Pembubaran judi sabung ayam tersebut dari informasi masyarakat atas maraknya judi sabung ayam di wilayah hukum Polsek Jetis. Anggota Polsek Jetis langsung melakukan pengecekan ke arena judi sabung ayam yang berada di pekarangan dekat aliran sungai.

Baca Juga : Polres Ngawi Beri Wadah Untuk Stop Balap Liar, Dengan Gelaran DBC Tahun 2022

“Hasilnya, anggota Polsek Jetis berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti ayam jago dan motor diamankan. Namun saat sampai arena judi sabung ayam, para penjudi sudah melarikan diri. Anggota sampai melakukan pengejaran terhadap para penjudi, sehingga hanya barang bukti yang diamankan dari lokasi,” tegas AKBP Wiwit Adisatria, SH, S.I.K., MT.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Mojokerto, Ipda MK Umam menjelaskan, dari arena judi sabung ayam diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, empat ekor ayam jago, kandang, jam dinding, tirai, beberapa sandal, dan empat unit sepeda motor.

Baca Juga : Polisi Amankan Pembuang Bayi Diatas Genteng Perumahan Elit Surabaya

“Barang-barang itu diduga milik pelaku dan penonton judi sabung ayam,” tegas Ipda MK Umam.

Barang bukti tersebut langsung diamankan di Mapolsek Jetis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kasi Humas menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi seluruh bentuk aksi perjudian, termasuk sabung ayam. Pemberantasan bakal dilakukan terhadap seluruh aktivitas penyakit masyarakat tersebut.” (Red)

Komentar