6 Tersangka Pengedar dan Pemakai Sabu Digulung Satreskoba Polres Magetan, Salah Satunya IRT

Uncategorized375 Dilihat

 

MABES BHARINDO MAGETAN – Satuan Reserse Narkotika dan Obat Obatan Terlaramg ( Sareskoba) Polres Magetan mengamankan sebanyak 6 tersangka yang terdiri dari pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu, yang mana salah satunya seorang ibu rumah tangga (IRT).

Enam tersangka tersebut yakni TAM (25) ibu rumah tangga warga Kelurahan Winongo, Manguharjo, Kota Madiun, YEP (25) warga Desa Kranggan, Geger, Kabupaten Madiun, NU (24) warga Desa Plangkrongan, Poncol, Magetan, WA (25) warga Desa Ngancar, Plaosan, Magetan.

Kemudian Dua tersangka lainya, yaitu dari laporan polisi (LP) yang berbeda yakni EP (32) warga Desa Cepoko, Panekan, Magetan dan SP (44) warga Kelurahan Tambran, Kecamatan/ Kabupaten Magetan.
Keenam tersangka tersebut merupakan pengedar dan salah satunya yakni EP(32) merupakan pengguna.

Kasus pertama, yang melibatkan salah satu IRT berawal saat polisi mendapatkan kabar jika ada empat orang yang berada dalam mobil Daihatsu Ayla nopol AE 1763 DL, hendak mengedarkan sabu. Mereka dihadang polisi saat melintas di Jalan Raya Kentangan (Ringroad) masuk Desa Kentangan, Sukomoro, Magetan.

” Keempat orang yakni TAM, YEP, NU, dan WA berada di dalam mobil. Dari dalam mobil terdapat sabu seberat 1,01 gram dalam sebuah plastik klip bening, lengkap dengan barang bukti timbangan elektrik digital.
Keempatnya kita jerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup,” kata Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan dalam konferensi pers di Gedung Pesat Gatra Polres Magetan, Senin (29/08/2022).

Kasus kedua yakni, EP yang merupakan pengguna mendapatkan sabu dari SP. Berawal saat tersangka EP yang tengah menelepon seseorang di pinggir jalan Raya Cepoko dan kemudian polisi mencurigai kalau EP membawa sabu. Setelah ditangkap, memang benar ada sabu seberat 0,33 gram yang dimasukkan dalam bungkus rokok.

“Setelah kasus dikembangkan, rupanya EP mendapatkan barang itu dari SP. yang mana SP yang merupakan mekanik bengkel motor itu pun turut ditangkap polisi saat berada di bengkel. Dari tangan SP polisi menyita 2 pipet kaca, korek api, ponsel, gunting, dan kartu ATM,” lanjut Ridwan.

EP dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara, SP dijerat pasal 114 ayat 1 undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Lebih lanjut Ridwan berpesan kepada masyarakat agar ikut berperan aktif didalam upaya pemberantasan narkoba, berharap segera melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak kejahatan, terlebih narkoba selain merugikan secara finansial, juga merugikan secara kesehatan.( SANG AGUS )

Komentar