Mabesbharindo.com,MADIUN – Mulai Jumat pagi hingga hari sabtu 30/10/21, Polres Madiun raya ( polresta dan polres madiun) beserta jajarannya dan instansi lainnya seperti TNI, Satpol-PP Dishub dan unsur kesehatan. melakukan upaya pencegahan dengan melakukan penyekatan di perbatasan Nganjuk – Madiun ,Madiun-Magetan ,Ngawi-Magetan,Ponorogo-Madiun dan Ponorogo- Ngawi.
Hal yersebut yang di lakukan, karena adanya sekelompok orang yang mengaku sebagai pengurus PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE. dan mengadakan kegiatan pada tanggal 27 sd 29 Oktober 2021 di magetan. yang mereka sebut sebagai Parapatan Luhur 2021 dan Kejuaraan Pencak Silat Persaudaraan Setia Hati Terate Piala RM Imam Koesoepangat.
Sementara itu, menurut Sukriyanto selaku LHA padepokan Agung PSHT Pusat Madiun menuturkan, telah mengeluarkan secara resmi Pers Release Siaran yang beredar Pers Nomor : 199/SE/PP-PSHT.HUM.000/IV/2021 oleh Pihak Padepokan Agung PSHT Pusat Madiun yang di ketuai Drs.Moerjoko.HW
Selain itu, masih menurut Sukriyanto, kegiatan parluh 2021 yang di adakan di magetan oleh Sdr. Taufik P 16 merupakan 2 (Dua) bentuk pelanggaran hukum. Salah satuanya adalah : Karena telah melakukan kegiatan pertandingan pencaksilat yang di mana, hak atas lambang dan penamaan persaudaraan setia hati terate dipunyai oleh PSHT P 17 di bawah pimpinan Sdr. Murjoko.,H.W.
Hal tersebut yang di nyatakan Sukriyanto berdasarkan pada 2(dua) putusan Mahkamah Agung yang sudah inkracht, berkekuatan hukum tetap. maka satu-satunya perkumpulan /organisasi / institusi yang berhak menggunakan nama “PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE” sesuai Hak Merek kelas 41, untuk jasa pelatihan / kegiatan olahraga; termasuk pencak silat, kegiatan kesenian dan kegiatan kebudayaan adalah PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE yang diketuai Kakangmas Drs. Murdjoko HW dan sekretaris Kakangmas Ir. Tono Suharyanto, serta Kakangmas Issoebijantoro sebagai Ketua Dewan Pusat” Jelas Sukriyanto kepada awak media.
Perlu di ketahui : Sebelumnya sudah dilakukan upaya pencegahan dengan mengumpulkan tokoh perguruan silat baik di Madiun dan sekitarnya, agar pengerahan masa tidak terjadi dan dengan di lakukan berbagai upaya tersebut tidak ada pengerahan masa ke Madiun sehingga situasi berjalan aman terkendali baik di kota madiun maupun di kab . Madiun dan sekitarnya.
BACA JUGA :Pasca Gagal, Hasil Koordinasi BPMD, BPD Desa Luworo Lantik 7 Panitia Pilkades 2021
Semua itu meningat, Saat ini masih berlangsung pandemi Corona dan semua kegiatan pengumpulan masa dilarang untuk mencegah kerumunan yang bisa menambah penyebaran virus Corona. Selain itu yang tak kalah penting adalah antisipasi keributan antar perguruan pencak silat dari perguruan SH Terate itu sendiri
Editor berita : Joko Susilo
Kontributor. : Mujiarto
Sumber. : Humas PSHT Pusat Madiun
Komentar