Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri: Bersurat kepada Kementerian Perhubungan RI terkait Pengalokasian Lahan Bandara Hang Nadim Batam.

Hukum & Kriminal399 Dilihat

MABESBHARINDO, Kepri, Batam |  Polemik pengalokasian lahan Bandara Hang Nadim Batam provinsi Kepulauan Riau, berakibat pro dan kontra di tengah masyarakat kota Batam, agar tidak saling menyalahkan yang berpotensi mengganggu investasi di Kota Batam.

Ismail Ratusimbangan Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, melayangkan surat kepada Kementerian Perhubungan RI.

Menurut Ismail, kita memberikan informasi kepada menteri perhubungan RI, terkait Pengalokasian lahan Bandara apakah sudah sesuai dengan peraturan yang ada, dan tidak bertentangan dengan regulasi yang ada di kementerian perhubungan, dalam hal ini Dirjen perhubungan udara.

Kita tidak masuk dalam ranah dugaan gratifikasinya, tetapi kebijakan yang di lakukan oleh Bp Batam sudah benarkah sesuai dengan peraturan yang ada atau tidak

Agar tidak menjadi polemik berkepanjangan,apa yang harus kita lakukan tidak lah berlebihan, sehingga tidak ada yang menganggap lagi saling menyalahkan.

Lebih lanjut menurut Ismail, surat yang kita kirim dilampirkan data yang kita miliki, agar memudahkan kementerian perhubungan bekerja.

Surat tersebut juga kita kirim tembusan kepada Aparat penegak hukum seperti mabes polri, kejaksaan agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), termasuk kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN

Harapan kita kepada teman – teman yang selama ini konsen menyuarakan Persoalan tersebut jangan kendor, mari kita berjuang dengan cara masing-masing.

Kita tentu sepakat dan mendukung investasi di kota Batam, tetapi investasi yang benar-benar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kita yakin apa yang di lakukan oleh Bp Batam mengalokasikan lahan Bandara sangat keliru, karena kawasan Bandara bukan saja menyangkut hukum di Indonesia, tetapi juga menyangkut hukum civil penerbangan internasional.

Mengingat dan kita perhatikan akhir – akhir ini, banyak investor, namun lingkungan hidup kota Batam terancam punah, karena banyak hutan lindung dan mangrove di babat secara liar, baik di Batam maupun di Barelang.

Namun baik pemerintah kota Batam maupun Bp Batam tidak ada tindakan nyata terhadap pelaku usaha ilegal yang terang – terangan membabat hutan sedangkan kita tahu kedua instansi tersebut pemimpinnya satu orang, terkesan selama ini hanya masa bodoh dengan persoalan lingkungan hidup.

Sebagai mana kita ketahui bersama lokasi lahan kawasan Bandara Hang Nadim Batam total keseluruhan luas 176.700144 Hektar seluas 165 hektar telah di alokasikan oleh Bp Batam kepada 4 perusahaan peruntukan industri.

 

Mabes BHARINDO.COM Kepri Hirmawansyah

Komentar