Selain itu, lanjut Yusril, berdasarkan dokumentasi UPTD Parkir terdapat penerimaan parkir langganan yang tidak didukung dengan penetapan SK dan hanya berupa data hasil perhitungan potensi parkir sesuai Berita Acara Perhitungan Parkir di Tepi Jalan Umum Wajib Retribusi sebanyak 153 badan usaha maupun perorangan dengan jumlah nilai parkir langganan yang ditetapkan sebesar Rp1.023.196.000 dengan jumlah pembayaran sebesar Rp590.118.800 atau terdapat selisih sebesar Rp433.078.000
Kemudian, tambah Yusril, dalam SK Keputusan Kepala Dinas Perhubungan tersebut menyebutkan adanya sanksi administrasi berupa pengenaan denda sebesar 2 persen terhadap pelanggan parkir langganan yang terlambat atau kurang setor
“Diduga modus, oknum UPTD Parkir tidak menerbitkan Surat Teguran dan STRD sebagai dasar tagihan kepada pelanggan parkir langganan yang tercantum dalan SK Kepala Dinas Perhubungan tersebut”, ujarnya
Yusril menerangkan, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam No 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir, Pasal 22, Pasal 30, Pasak 39 ayar (1), Pasal 40 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan Peraturan Walikota Batam Nomor 52 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir, Pasal ayar (1), Pasal 13 ayat (1), dan ayat (2)
“Sehingga mengakibatkan Pemerintah Kota Batam kehilangan penerimaan daerah dari pendapatan retribusi parkir tepi jalan umum tahun 2020 sebesar Rp1.268.179.499”, terang Yusril
Kaperwil Mabes Bharindo Kepri.Andri
Komentar