
Palembang – Masih adanya siswa miskin yang ditolak oleh sekolah negeri di Kota Palembang tentu sangat bertentangan dengan nilai nilai luhur PANCASILA dan Undang Undang Dasar 1945, demikian dikatakan oleh SR Lubis Ketua LSM FOMPRASS (Forum Peduli Rakyat Sumatera Selatan) di palembang, Jum’at (4/6).
Menurut Lubis, masih banyak anak-anak dari warga yang miskin ditolak di sekolah negeri, baik tingkat SMP maupun SMA dan SMK di Palembang dengan berbagai alasan.
“Para pemangku kebijakan pendidikan di kota Palembang Sumatera Selatan sepertinya tidak peduli dan menutup telinga atas pelanggaran Sila ke 5 dari Pancasila dan juga Pasal 31 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan ayat 2 disebutkan Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya,” papar Lubis.
Dikatakan Lubis, anak-anak dari keluarga miskin sudah seharusnya dijamin pendidikannya oleh negara, karena pendidikan menjadi faktor penentu untuk kesejahteraan dan jaminan seseorang untuk bisa hidup layak.
“Masyarakat sebenarnya tidak mengharapkan pendidikan gratis seandainya mereka mempunyai penghasilan. Celakanya, Pemerintah tidak pernah serius untuk mengurusi masyarakatnya. Bahkan hal itu terkadang cuma dijadikan JARGON di kala kampanye,” urainya.
Lebih lanjut Lubis menjelaskan, kementerian pendidikan sebenarnya sudah memiliki program guna menanggulangi hal seperti ini, namun sampai di daerah hal tersebut tidak di jalankan sebagaimana mestinya.
“Hal ini perlu pemerintah pusat ketahui, itu ada sanksinya bagi sekolah yang menolak (siswa miskin).” tegasnya.
Ia menuturkan pihak sekolah berdasar aturan dilarang menolak siswa dengan status rawan melanjutkan pendidikan (RMP) saat membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Di daerah seperti Palembang, DPRDnya sebenarnya bisa bertindak sesuai fungsinya jika mendapati hal seperti itu, tapi ya diam juga. Ini merupakan gambaran kinerja pemerintah daerah Palembang yang tidak ada niat ngurusin rakyatnya,” ketusnya.
Terkait adanya laporan masyarakat kepada Forum Pemerhati Pendidikan Sriwijaya (FPPS), Lubis mengimbau, sekolah mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat dan dinas pendidikan daerah masing-masing.
“Zonasi ini kan yang dijadikan tolok ukurnya adalah jarak antara rumah siswa dengan sekolah. Itu yang harus diutamakan. Tak boleh memprioritaskan siswa yang jaraknya di luar dari zona meskipun punya nilai akademik mungkin bagus,” katanya.
“Untuk itu, agar masalah seperti ini bisa dihindari dan clear maka Permendikbud-nya harus dipertegas sehingga penerapannya sama di semua daerah,” harapnya.
Lubis mengungkapkan, anggaran pendidikan 2021 Rp 549,5 triliun, 20 Persen dari APBN. Itu dimaksudkan, Negara menjamin pendidikan anak bangsa.
“Amanah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengharuskan pemda mengalokasikan anggaran pendidikan murni minimal 20% dari APBD. Jumlah ini belum ditambah dengan dana transfer dari APBN. Namun pada kenyataannya, pengelolaan pendidikan masih amburadul. Berarti dana yang ada perlu di audit. Dimana transparansi negara?,” ungkap Lubis.
Menurut Lubis, hal itu baru satu sisi penerimaan siswa belum lagi pengelolaan dana BOS, iuran pembangunan, bantuan kuota belajar, dimana dimasa pandemi ini guru cuma ngajar dirumah.
“Jam kerja guru cuma beberapa bulan dalam setahun. Namun terima gaji masih full setahun. Kami mewakili masyarakat Sumsel sangat prihatin terhadap pengelolaan pendidikan di Indonesia ini,” jelasnya.
“Jika mengutip ucapan Menteri BUMN Erick Thohir beberapa waktu lalu terkait Pendidikan Moral/Akhlak dan kejujuran perlu diajarkan kepada semua anak bangsa ini. Menjadi percuma anggaran pendidikan sebesar apapun kalau tidak amanah dan habis tanpa manfaat,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2021 masih diwarnai oleh sejumlah persoalan. Salah satunya yang sangat memprihatinkan adalah masih adanya sekolah negeri atau swasta yang menolak siswa miskin.
Kasus tersebut baru-baru ini terjadi di Palembang. Ketua dan anggota Forum Pemerhati Pendidikan Sriwijaya (FPPS), Kamis malam (3/6/2021) menyambangi rumah keluarga bapak Teguh dan ibu Wawa warga RT 14 Kelurahan 26 Ilir, Palembang, setelah mendapat laporan bila salah satu putra pasangan tersebut tidak bisa masuk sekolah melalui jalur zonasi.
“Lihatlah kondisi mereka, saya takut dengan kondisi ekonomi mereka seperti ini, Imam akan putus sekolah,” sambung Susanto di sela kegiatannya.
(cca/dhi)

