Sengketa Tanah Antara Masyarakat Dengan Pihak Perusahaan Kembali Masuk  Persidangan PN Kuala – Kurun, Senin (8/8/2022)

Ekonomi & Bisnis584 Dilihat

Megawati, S.K.M (kanan) & Kuasa Hukum Sitmar Heinly I. Anggen, S.H (kiri)

Mabes Bharindo.Com. Kalteng, Sengketa tanah antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit kembali masuk Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Senin (08/08/2022).
Sidang dengan agenda sidang pembuktian dari pihak Tergugat itu melibatkan PT. Prasetya Mitra Muda (PT. PMM), dkk dengan Megawati, S.K.M. selaku warga asal Bereng Malaka, Kecamatan Rungan. Adapun nomor perkara perdata tersebut yang masuk ke pengadilan, yaitu Nomor : 5/Pdt.G/2022/PN. Kkn.

Megawati, S.K.M. warga asal Desa  Bereng Malaka, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas melalui kuasa hukumnya Sitmar Heinly I. Anggen, S.H. mengatakan bahwa sengketa tanah tersebut sudah terjadi sejak Tahun 2017 dan terkesan berlarut-larut.

“Intinya ibu Megawati, S.K.M. ini menggugat dan menuntut ganti rugi atas penyerobotan kebun karet seluas satu hektare miliknya kepada pihak perusahaan, berdasarkan Berita Acara Hasil Klarifikasi dan Investigasi Penyelesaian Sengketa Adat Antara Megawati dengan PT. Prasetya Mitra Muda tanggal 28 Desember 2019 yang dibuat oleh pihak Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah, pada pokoknya menguatkan fakta bahwa Megawati, S.K.M. adalah pemilik yang sebenarnya dari Obyek Sengketa. Dan PT. Prasetya Mitra Muda sebelumnya sudah menyatakan bersedia mengembalikan tanah tersebut kepada Megawati, S.K.M. dan sekaligus PT. Prasetya Mitra Muda menyatakan bersedia memenuhi tuntutan ganti rugi tanam tumbuh milik Megawati, S.K.M. sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), sehingga dengan demikian fakta hukum tak terbantahkan bahwa jelas PT. Prasetya Mitra Muda mengakui objek sengketa adalah dikuasai atau dimiliki oleh Klien kami. sedangkan yang berkaitan dengan penerapan sanksi adat (disebutkan dalam Berita Acara dimaksud dengan istilah tuntutan kerugian secara moril) akibat pelanggaran hukum adat yang dilakukan oleh PT. Prasetya Mitra Muda karena menggusur tanah adat tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah untuk memberikan sanksi adat sesuai Hukum Adat Dayak yang berlaku, hal tersebut juga terkonfirmasi melalui Surat Tawaran/ Klausul Perdamaian dari Tergugat PT.PMM kepada Penggugat Megawati, S.K.M. dalam gugatan sebelumnya di Perkara Perdata Nomor : 24/Pdt.G/2020/PN Kkn pada saat Mediasi di PN Kuala Kurun, tanggal 1 Juni 2020. ”  Ungkap, kuasa hukumnya Sitmar Heinly I. Anggen , .S.H kepada awak media mabes bharindo, Senin (8/8/2022).

Menurut Sitmar Henly I. Anggen, SH Pengacara atau kuasa hukum dari  Megawati, S.K.M  bahwa pada  bukti surat menyurat  terkait obyek tanah sengketa tersebut  yang diajukan oleh pihak tergugat  pada sidang pembuktian banyak kejanggalan dan dinilai cacat hukum.

“Bahwa yang menarik dalam perkara ini banyak beberapa kejanggalan hukum dalam sidang pembuktian berupa Bukti Surat dan Saksi Fakta yang diajukan Para Tergugat sebagai alat bukti surat dalam perkara ini yakni Bukti Surat berupa Surat Pernyataan Tanah (SPT) atas nama SANTI D.M Tanggal 31 Maret 2017 di duga di palsukan nama dan tanda tangan yakni atas nama SINAN yang mana SINAN tersebut menanda tangani sebagai saksi sebatas dalam surat tanah ini, yang mana dalam hal ini SINAN sudah meninggal pada tahun 2015 sebagaimana Kutipan Akta Kematian Nomor : 6271-KM-25052016-0003 Tanggal 25 Mei 2015 dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palangka Raya dan selain itu tanda tangan saksi sebatas Tanah SANTI D.M atas nama DAHAS ODONG pun juga berbeda dengan surat yang lain, sehingga Bukti Surat ini memiliki implikasi hukum adalah Surat yang mengandung Cacat Hukum sehingga jual beli tanah dengan surat tanah antara SANTI D.M dengan PT. Prasetya Mitra Muda adalah Tidak Sah dan hal ini akan kami laporkan ke Polda Kalteng kedepan jika Putusan dalam perkara a quo sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).

“Selain Bukti Surat diatas bahwa banyak beberapa kejanggalan hukum dalam sidang pembuktian berupa Bukti Surat dan Saksi Fakta yang diajukan Para Tergugat sebagai alat bukti surat dalam perkara ini yakni Bukti Surat berupa Berita Acara Pengukuran Tanah Register Nomor : 594/68/Pem-BM/III/2017 Tanggal 31 Maret 2017 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Bereng Malaka SUMITRO dan dalam keterangan saksi fakta SUMITRO di persidangan pengadilan bahwa saksi SUMITRO yang saat menjabat Kepala Desa Bereng Malaka yang menerbitkan surat pengukuran tanah ini tidak mengenal nama SLAMAT RIADI yang masuk sebagai Tim Pemeriksa dalam Berita Acara Pengukuran Tanah atas nama SANTI D.M ini dan hal ini sangat aneh dan menimbulkan kecurigaan bahwa surat ini diduga dipalsukan oleh oknum-oknum tertentu secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) menerbitkan surat tanah dengan cara melawan hukum yang sangat jelas menghilangkan hak Klien kami atas objek sengketa dan hal ini juga akan kami laporkan bersamaan kepada Polda Kalteng.

“Saksi Fakta atas nama ALI AHMAD JUNAIDI yang mana saksi ini dihadirkan sebagai saksi fakta yang memberikan keterangan diatas sumpah yakni memberikan keterangan bohong di depan persidangan yang menerangkan bahwa saksi tidak ada hubungan pekerjaan dengan Tergugat I (PT. Prasetya Mitra Muda), hal ini kami ketahui dari saksi fakta yang di ajukan oleh Tergugat III di persidangan yakni saksi fakta atas nama SEWUT B. UNGAI yang menyatakan dengan tegas bahwa ALI AHMAD JUNAIDI bekerja di PT. Prasetya Mitra Muda sebagai Tenaga Satpam (Security), sehingga keterangan saksi ALI AHMAD JUNAIDI dalam perkara a quo jelas merugikan Klien kami selaku Penggugat karena atas perbuatannya memberikan keterangan bohong di Pengadilan. sedangkan saksi ini memberikan keterangan yang sangat memihak kepada PT. Prasetya Mitra Muda dengan mengakui tanah yang berbatasan dengan objek sengketa tanpa alas hak atas tanah tapi hanya sebuah karangan atau keterangan pengakuan saja yang tidak memiliki nilai hukum dan saksi ALI AHMAD JUNAIDI ini pun akan kami laporkan ke Polda Kalteng juga nantinya.

“Kami selaku Kuasa Hukum Penggugat dalam perkara ini sangat menyayangkan tindakan PT. Prasetya Mitra Muda ini berinvestasi di Bumi Tambun Bungai, karena kehadiran mereka untuk berinvestasi bukan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat lokal tapi justru merusak ekonomi masyarakat lokal serta merusak tatanan sosial adat suku dayak yang sudah terjaga sejak dulu untuk saling tidak bermusuhan tapi hal ini sebaliknya dan Perusahaaan yang seperti ini harus diberikan sanksi hukum positif maupun sanksi hukum adat dayak kalimantan tengah atas perbuatannya menguasai lahan / tanah klien kami dengan tidak menghargai adat budaya dayak dalam penyelesaian suatu masalah.

“Dalam hal ini Megawati, S.K.M. selaku penggugat menolak ganti rugi sebesar Rp 30 juta, mengingat kasusnya sudah lama dan telah terjadi kerugian baik moril dan materil yakni mengeluarkan uang atau biaya yang cukup banyak dan juga telah terjadi kerugian moril selama berurusan menuntut haknya. Sehingga Penggugat menuntut ganti rugi senilai Rp 10 miliar kepada pihak perusahaan, ” Beber,  Sitmar Henly I. Anggen, SH. (Go2)

Komentar